• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Bupati Ponorogo

Bupati Ponorogo Non Aktif, Sugiri Sancoko menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (10/4/2026). (Foto: Khaesar/Tugujatim)

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
3 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (10/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, Sugiri didakwa terlibat praktik suap terkait jual beli jabatan Direktur RSUD dr. Harjono, suap proyek pembangunan fasilitas rumah sakit, serta penerimaan gratifikasi miliaran rupiah.

You might also like

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM
Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

20/07/2026 2:40 PM

Sidang digelar bersama dua terdakwa lainnya, yakni Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono dan mantan Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma.

Ketiganya tiba di lokasi persidangan menggunakan mobil minibus pengamanan dari Brimob Polda Jawa Timur dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan langsung memasuki ruang sidang dengan pengawalan ketat aparat.

Bupati Ponorogo
Bupati Ponorogo Non Aktif, Sugiri Sancoko menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (10/4/2026). (Foto: Khaesar/Tugujatim)

Surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Greafik Loserte, Martopo Budi Santoso, dan Arjuna di hadapan majelis hakim yang dipimpin I Made Yuliada.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut ketiga terdakwa diduga terlibat dalam dua rangkaian tindak pidana suap utama, yakni suap mempertahankan jabatan Direktur RSUD serta suap proyek pembangunan paviliun RSUD Ponorogo.

“Pada hari ini kami penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa yaitu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, kemudian Pak Yunus selaku direktur RSUD, dan Agus Pramono selaku sekda. Secara umum kami dakwa terlibat tindak pidana korupsi suap menyuap terhadap dua peristiwa pidana yaitu suap menyuap jabatan Yunus agar dipertahankan dan diperpanjang serta suap menyuap untuk pengerjaan paviliun di RSUD,” ujar JPU dari KPK Greafik Loserte usai persidangan.

Selain dua perkara suap tersebut, Sugiri juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp5,5 miliar yang tidak dilaporkan kepada KPK.

Bupati Ponorogo
Bupati Ponorogo Non Aktif, Sugiri Sancoko menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (10/4/2026). (Foto: Khaesar/Tugujatim)

“Pak Sugiri dijerat dengan tiga peristiwa, pertama suap karena mempertahankan jabatan Direktur RSUD, kedua suap penerimaan pekerjaan fisik di RSUD, dan yang ketiga penerimaan gratifikasi sekitar Rp5,5 miliar yang tidak dilaporkan ke KPK,” kata jaksa.

Sementara itu, terdakwa Yunus Mahatma didakwa menerima suap dari pihak swasta Sucipto untuk kepentingan proyek RSUD sekaligus memberikan sejumlah uang kepada Sugiri guna mempertahankan jabatannya sebagai Direktur RSUD.

Sedangkan Agus Pramono diduga menerima bagian dana suap dari Yunus dan Sucipto untuk kepentingan Sugiri sebagai kepala daerah saat itu.

“Peristiwa Pak Yunus adalah menerima suap untuk kepentingan Sucipto dan dia memberikan suap ke Pak Sugiri untuk mempertahankan jabatan. Sementara Agus Pramono menerima suap dari Yunus dan Sucipto untuk kepentingan Sugiri,” lanjut jaksa.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 12A dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan juga terungkap sebagian dana suap yang diterima Sugiri digunakan untuk membayar utang pribadi.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung Jumat (17/4/2026) dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak Sugiri Sancoko. Sementara dua terdakwa lainnya, Yunus Mahatma dan Agus Pramono, menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan siap menghadapi pemeriksaan saksi.

“Tim kuasa hukum Sugiri Sancoko mengajukan eksepsi, sedangkan terdakwa Yunus Mahatma dan Agus Pramono tidak mengajukan eksepsi dan menerima dakwaan JPU,” ujar jaksa.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025 yang menyeret empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.

Dalam konstruksi perkara, Yunus diduga berupaya mempertahankan posisinya sebagai Direktur RSUD dr. Harjono setelah mendapat informasi akan dilakukan pergantian jabatan oleh Bupati Ponorogo saat itu.

Untuk mengamankan posisi tersebut, Yunus berkoordinasi dengan Sekda Agus Pramono menyiapkan dana setoran sebesar Rp1,25 miliar yang diberikan secara bertahap sepanjang tahun 2025.

Rinciannya, sebesar Rp900 juta diduga mengalir kepada Sugiri melalui perantara ajudan dan kerabat, sementara Rp325 juta diterima Agus Pramono.

Aksi tersebut terungkap setelah KPK melakukan OTT saat penyerahan uang tahap ketiga sebesar Rp500 juta yang baru dicairkan dari Bank Jatim.

Selain perkara jual beli jabatan, kasus ini juga mencakup dugaan suap proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono Ponorogo tahun anggaran 2024 senilai Rp14 miliar.

Dalam proyek tersebut, Sucipto diduga memberikan fee sebesar 10 persen atau sekitar Rp1,4 miliar kepada Yunus Mahatma. Uang tersebut selanjutnya diduga diteruskan kepada Sugiri melalui perantara ajudan dan adik kandungnya.

Dalam perkara terpisah, Sucipto telah lebih dahulu divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Sudah diputus melakukan tindakan suap kepada bupati dengan nilai suap kurang lebih Rp1,1 miliar dengan pidana dua tahun penjara dan sampai saat ini JPU masih melakukan pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan,” ujar jaksa.

Vonis terhadap Sucipto dibacakan pada Selasa (7/4/2026), dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan karena terbukti menyuap Sugiri untuk mendapatkan paket pekerjaan di RSUD Kabupaten Ponorogo.

Persidangan kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret kepala daerah aktif beserta pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo serta membuka praktik dugaan korupsi berlapis yang melibatkan jual beli jabatan hingga pengaturan proyek di sektor layanan kesehatan daerah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: M.Khaesar (Kontributor)

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: Berita PonorogoKPKoperasi tangkap tanganPonorogo
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

by Dwi Linda
18/07/2026 11:52 AM
0

BATU, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu, Jawa Timur. Seorang pria...

Next Post
Harga Plastik

Curhat Pedagang UMKM Bojonegoro Terbebani Kenaikan Harga Plastik

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID