PASURUAN, Tugujatim.id – M Fathur Rohman Murtado (29) ditangkap polisi saat hendak ngopi di Desa Mojotengah, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (25/5/2023), sekitar pukul 10.00 WIB.
Warga Dusun Jerak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur yang bekerja sebagai sopir itu, telah buron selama empat tahun paska dilaporkan atas kasus pencurian 50 potong kain cover bulu, di gudang kain milik Didin Cahyadi, di Dusun Jatitengah, Desa Mojotengah, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, pada 19 Maret 2019 lalu.
Aksi pencurian kain itu dilakukan oleh empat orang. “Modusnya dengan memanjat pagar belakang, lalu merusak pintu gudang,” ucap Kapolsek Sukorejo, AKP Safiudin, pada Minggu (28/5/2023).
Akibat pencurian itu, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp6 juta. “Kain tersebut sudah dijual dan Fathur Rohman dapat bagian Rp700 ribu,” imbuhnya.
Dari empat tersangka, baru dua orang yang diamankan polisi. Selain Fathur Rohman, polisi sebelumnya berhasil mengamankan Sulaiman yang kini sudah divonis dan mendekam di penjara. Sementara dua tersangka lain berinisial TH dan WW masih jadi buronan.
“Pengakuan pelaku Fathur Rohman dan Sulaiman bertugas mengawasi situasi di luar gudang, sementara TH dan WW yang masuk dan mengambil kain,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, Fathur Rohman terancam Pasal 363 KUHP terkait Pencurian Dengan Pemberatan.