JAKARTA, Tugujatim.id – Pengusaha properti atau crazy rich asal Surabaya Budi Said kini statusnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/01/2023).
Penetapan Budi Said sebagai tersangka atas kasus rekayasa jual beli emas yang merugikan pihak PT Antam Tbk.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kami naikkan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi, dalam sesi konferensi pers, Kamis (18/01/2024).
Baca Juga: 8 Desain Dapur Minimalis 3X3 yang Keren dan Nyaman: Makin Betah Masak Nyobain Berbagai Resep
Kuntadi mengatakan, kasus ini sudah bermula sejak Maret 2018. Budi Said dengan sejumlah oknum pegawainya (EA, AP, EK, dan MD) melakukan siasat dengan menetapkan harga jual emas tidak sesuai ketetapan.
Emas yang dijual oleh Budi dkk harganya berada di bawah ketentuan PT Antam Tbk sehingga seolah-olah ada pemotongan. Padahal, PT Antam tidak memberikan diskon.
“Para pelaku menggunakan transaksi di luar mekanisme yang ditetapkan Antam. Nah, Antam tidak bisa mengontrol keluar masuk logam mulia dan jumlah transaksi uang,” jelasnya.
Baca Juga: Hangat! 7 Desain Rumah Panggung Kayu Modern Terbaru dan Kekinian: Sejuk dan Homey Banget Bikin Betah
Sehingga, terdapat selisih angka yang cukup besar antara jumlah uang yang diberikan Budi dan logam yang terima oleh PT Antam. Budi dkk juga menggunakan surat palsu untuk bukti transaksi.
Totak kerugian yang diterima PT Antam yakni 1.136 kg logam mulia atau setara dengan Rp1,1 triliun.
Budi dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo asal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UJ RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas U RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati