MOJOKERTO, Tugujatim.id – Persidangan menjadi salah satu proses dalam penyelesaian perkara hukum. Hal ini digelar oleh lembaga peradilan yang memiliki maksud mencari keadilan dan kebenaran atas kasus atau perkara yang diajukan.
Dalam dunia hukum, terdapat pengadilan pidana dan perdata. Setiap pengadilan memiliki istilah-istilah sendiri yang sering muncul ketika persidangan.
Pakar sekaligus Dosen Hukum Pidana Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya, Dr Imron Rosyadi mengatakan bahwa beberapa istilah berikut ini erat kaitannya dengan hukum pidana. “Beberapa istilah khusus ini memang sering disebut, khususnya terkait tentang pengadilan pidana,” katanya, pada Minggu (17/12/2023).
Istilah-istilah yang sering muncul dalam pengadilan pidana di antaranya dakwaan. Arti dari dakwaan adalah surat berisi dakwaan atau tuduhan. “Surat itu ditujukan untuk terdakwa tentang dugaan. Dugaan itu tentu tentang pelanggaran hukum pidana,” lanjut akademisi asal Kabupaten Mojokerto itu.
Sementara itu, lanjut Imron, istilah lain yang sering muncul juga dalam pengadilan pidana termasuk barang bukti dan alat bukti. “Barang bukti itu sebuah benda yang sebagian atau seluruhnya itu diduga didapatkan dari tindak pidana. Lalu alat bukti itu merupakan alat yang sah seperti keterangan dari saksi, sebuah surat atau petunjuk, keterangan dari saksi ahli, termasuk keterangan dari terdakwa,” imbuhnya.
Sementara penjara merupakan hukuman yang dikenakan kepada pelaku tindak kejahatan pidana. Lalu vonis merupakan hasil keputusan yang dikeluarkan oleh hakim atas terdakwa pidana setelah persidangan rampung.
“Itu beberapa istilah yang biasa muncul dalam dunia hukum pidana. Atau lebih singkatnya saat persidangan hukum pidana. Istilah-istilah itu pasti sering muncul,” tandas Imron.
Reporter: Hanif Nanda
Editor: Lizya Kristanti