Mojokerto, Tugujatim.id – Kejadian hitung ulang Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Mojokerto. Kelima kecamatan tersebut adalah Sooko dengan 1 TPS, lalu Pungging dengan 2 TPS, Mojoanyar dengan 5 TPS, Puri dengan 2 TPS serta Trowulan dengan 18 TPS.
“Mayoritas penyebabnya sama yaitu beda persepsi. Jadi pada kertas suara terdapat dua coblosan. Satu tercoblos pada logo partai politik, satu tercoblos pada nama calon legislatif (caleg). Harusnya itu suara tercatat untuk caleg saja, bukan untuk partai,” beber Dody Faizal, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Senin (26/2/2024).
Kasus berbeda terjadi di Trowulan, tepatnya di desa Temon. Kejadian hitung ulang berawal dari laporan salah satu caleg asal partai Demokrat yaitu Ananda Ubaid Shihabuddin Argi. Pelapor menduga terjadi pengurangan suara sehingga Bawaslu Kabupaten Mojokerto memberikan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto untuk melakukan hitung ulang.
“Untuk kasus tersebut, berdasarkan sidang cepat, kami merekomendasikan hitung ulang pada empat TPS di Temon, Trowulan. Keempatnya yaitu TPS 12, TPS 15, TPS 16 dan TPS 17,” lanjut Dody.
Dody juga memastikan bahwa tidak terjadi pemungutan suara ulang pada TPS di Kabupaten Mojokerto. “Sebab beberapa temuan kami, mayoritas sudah ditindaklanjuti langsung, terutama oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam),” tandas Dody.
Dody melanjutkan bahwa hitung ulang ini masih dalam tahap wajar. Artinya beda persepsi sangat memungkinkan terjadi di Tempat Pemungutan Suara.
“Karena sangat mungkin sebelumnya ada petugas yang baru menjadi penyelenggara pada Pemilu 2024. Tapi masih dalam koridor yang wajar, tidak sampai menimbulkan pertentangan besar karena sudah mendapat penanganan,” tutur Dody.
Reporter : Hanif Nanda Zakaria
Editor : Darmadi Sasongko