BOJONEGORO, Tugujatim.id – Dinas Pemadam Kabakaran (Damkar) Kabupaten Bojonegoro melakukan penangkapan ular kobra Jawa yang masuk ke pemukiman warga di Desa Pacul, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.
Ular kobra jawa atau biasa disebut Naga Sputatrix itu dilaporkan ada di rumah warga tepatnya di Jalan Munginsidi No.1 Desa Pacul, RT 015/RW 001, Kecamatan Bojonegoro, Rabu (19/01/2022).
Dinas Pemadam Kebakaran Pos Kota mengerahkan 3 petugas untuk melalukan penanganan. Akhirnya, ular sepanjang 20 sentimeter itu bisa dievakuasi.
Lalu apa bahayanya untuk manusia, jika ular tersebut tetap dibiarkan berkeliaran di dalam rumah?
Naja sputatrix memiliki nama lokal kobra Jawa yang penyebarannya terdapat di daerah Pulau Jawa.
Naja sputatrix termasuk ular yang berbisa. Bisa ular ini berupa neurotoksin yang dapat menyebabkan kelumpuhan pada lawannya.
Memiliki bentuk taring proteroglypha (bertaring depan), naja sputatrix akan menggigit mangsanya kemudian menyuntikkan bisa melalui taringnya. Bisa tersebut akan masuk ke dalam pembuluh darah lawannya.
Dalam kondisi terancam, ular kobra akan mengembangkan leher dan menegakkan badannya, kemudian siap menyemprotkan bisa kepada lawannya. Kobra jawa mampu menyemburkan bisa terhadap lawannya sejauh 1 meter.