• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Dana Bagi Hasil Cukai. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Suasana sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai (DBHCHT) yang digelar Satpol PP Kota Pasuruan bersama Bea Cukai Wilayah Pasuruan di Pendapa Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, Senin (26/09/2022). (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Dana Bagi Hasil Cukai Kota Pasuruan Tahun 2022 Naik Jadi Rp21 M, 40 Persen Jamin Kesejahteraan Masyarakat

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemerintah Kota Pasuruan mengalami kenaikan pada 2022. Pemkot Pasuruan tahun ini menerima pembagian DBHCHT sebesar Rp21 miliar.

Dana bagi hasil cukai yang diterima Pemkot Pasuruan mengalami kenaikan Rp3 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Dimana 2019 lalu, Kota Pasuruan mendapat jatah dana hasil bagi cukai dari pihak bea cukai senilai Rp17 miliar.

You might also like

Surabaya

Malam Pengesahan Warga Pesilat, Aksi Tawuran Terjadi di Surabaya

17/06/2026 3:34 PM
Jawa Timur.

Cuaca Cerah Dominasi Jawa Timur 17 Juni 2026, Aktivitas Luar Ruang Naik Signifikan

17/06/2026 7:00 AM

Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf menyampaikan hal itu saat melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai (DBHCHT) yang digelar Satpol PP Kota Pasuruan bersama Bea Cukai Wilayah Pasuruan di Pendapa Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, Senin (26/09/2022).

“Tahun ini Kota Pasuruan dapat dana bagi hasil cukai Rp21 miliar. Pembagiannya didasarkan kontribusi pajaknya, kalau Kabupaten Pasuruan bisa dapat sampai Rp200 miliar karena jadi pusat industri tembakau,” ujar Gus Ipul.

Gus Ipul mengungkapkan, jika sesuai amanat pemerintah pusat, sebagian besar DBHCHT harus digunakan untuk menunjang kesejahteraan masyarakat. Tahun ini ada beberapa perubahan terkait besaran alokasi penyaluran DBHCHT. Di mana sesuai aturan, 50 persen atau separo dana bagi hasil cukai harus digunakan di bidang kesejahteraan masyarakat.

“Salah satunya memberi bantuan masyarakat yang membutuhkan utamanya yang bergerak di pertembakauan atau industri rokok rumahan resmi bisa diberi dukungan permodalan atau bantuan sosial lain,” ujar Gus Ipul.

Untuk 40 persen dari dana bagi hasil cukai digunakan untuk menunjang kesehatan masyarakat.

“Dana dipakai untuk membantu di bidang kesehatan masyarakat karena merokok ada akibatnya terhadap kesehatan,” imbuhnya.

Sedangkan 10 persen sisanya bisa dimaksimalkan pemerintah dalam hal ini Satpol PP Kota Pasuruan untuk kegiatan penegakan hukum berkaitan dengan pencegahan peredaran rokok ilegal.

“Termasuk untuk sosialisasi kepada masyarakat pentingnya membasmi rokok ilegal karena yang tidak ada cukai tak memberi masukan ke negara, hanya untuk orang pribadi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Pasuruan Nur Fadholi menjelaskan, pihaknya secara bertahap akan melakukan sosialisasi terkait aturan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sekaligus pentingnya pencegahan rokok ilegal di seluruh kecamatan di Kota Pasuruan.

“Pertama kali sosialisasi di Kecamatan Bugul Kidul nanti berurutan di kecamatan lain, yaitu Purworejo, Gadingrejo, dan Panggungrejo,” ujar Fadholi.

Dalam setiap kali sosialisasi, Satpol PP Kota Pasuruan akan mendatangkan ratusan warga yang terdiri dari berbagai elemen. Mulai dari perwakilan tokoh masyarakat, kelompok sadar lingkungan, organisasi masyarakat, komunitas kesehatan, hingga pihak RT-RW.

“Hari ini saja ada 102 orang yang ikut. Dengan sosialisasi secara keseluruhan, masyarakat memahami intinya merokok tidak apa-apa tapi rokok yang pakai cukai karena kalau tidak ada cukai nggak ada pemasukan negara,” ujarnya.

Tags: Berita Kota Pasuruan hari iniDana bagi hasil cukaiDana bagi hasil cukai Kota PasuruanKota Pasuruan hari iniPeningkatan dana bagi hasil cukaiPeningkatan dana bagi hasil cukai di Kota Pasuruan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Surabaya

Malam Pengesahan Warga Pesilat, Aksi Tawuran Terjadi di Surabaya

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 3:34 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Warga Jalan Kalijudan gang 10, 12 dan 14, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, Rabu (17/06/2026) sekitar pukul 00.30 WIB...

Jawa Timur.

Cuaca Cerah Dominasi Jawa Timur 17 Juni 2026, Aktivitas Luar Ruang Naik Signifikan

by Dwi Linda
17/06/2026 7:00 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Rabu (17/06/2026) didominasi kondisi cerah di sebagian besar wilayah, terutama kawasan perkotaan dan...

IKA PMII Kota Malang.

Jelang Muscab III, IKA PMII Kota Malang Rumuskan Arah Gerak Organisasi Kuatkan Fondasi

by Dwi Linda
16/06/2026 9:00 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kota Malang (IKA PMII Kota Malang) menggelar Kick Off Musyawarah Cabang (Muscab)...

Pendaki ilegal Gunung Semeru.

13 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Ditangkap, Empat Orang Masih Dicari Sempat Kabur ke Kebun Warga

by Dwi Linda
16/06/2026 8:24 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mengamankan 13 orang yang diduga melakukan pendakian ilegal...

Next Post
Arema FC vs Persebaya. (Foto: Dani Kristian/Tugu Jatim)

Laga Arema FC vs Persebaya, Aremania Luar Malang Bakal Dikawal TNI-Polri

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID