PASURUAN, Tugujatim.id – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemerintah Kota Pasuruan mengalami kenaikan pada 2022. Pemkot Pasuruan tahun ini menerima pembagian DBHCHT sebesar Rp21 miliar.
Dana bagi hasil cukai yang diterima Pemkot Pasuruan mengalami kenaikan Rp3 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Dimana 2019 lalu, Kota Pasuruan mendapat jatah dana hasil bagi cukai dari pihak bea cukai senilai Rp17 miliar.
Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf menyampaikan hal itu saat melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai (DBHCHT) yang digelar Satpol PP Kota Pasuruan bersama Bea Cukai Wilayah Pasuruan di Pendapa Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, Senin (26/09/2022).
“Tahun ini Kota Pasuruan dapat dana bagi hasil cukai Rp21 miliar. Pembagiannya didasarkan kontribusi pajaknya, kalau Kabupaten Pasuruan bisa dapat sampai Rp200 miliar karena jadi pusat industri tembakau,” ujar Gus Ipul.
Gus Ipul mengungkapkan, jika sesuai amanat pemerintah pusat, sebagian besar DBHCHT harus digunakan untuk menunjang kesejahteraan masyarakat. Tahun ini ada beberapa perubahan terkait besaran alokasi penyaluran DBHCHT. Di mana sesuai aturan, 50 persen atau separo dana bagi hasil cukai harus digunakan di bidang kesejahteraan masyarakat.
“Salah satunya memberi bantuan masyarakat yang membutuhkan utamanya yang bergerak di pertembakauan atau industri rokok rumahan resmi bisa diberi dukungan permodalan atau bantuan sosial lain,” ujar Gus Ipul.
Untuk 40 persen dari dana bagi hasil cukai digunakan untuk menunjang kesehatan masyarakat.
“Dana dipakai untuk membantu di bidang kesehatan masyarakat karena merokok ada akibatnya terhadap kesehatan,” imbuhnya.
Sedangkan 10 persen sisanya bisa dimaksimalkan pemerintah dalam hal ini Satpol PP Kota Pasuruan untuk kegiatan penegakan hukum berkaitan dengan pencegahan peredaran rokok ilegal.
“Termasuk untuk sosialisasi kepada masyarakat pentingnya membasmi rokok ilegal karena yang tidak ada cukai tak memberi masukan ke negara, hanya untuk orang pribadi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Pasuruan Nur Fadholi menjelaskan, pihaknya secara bertahap akan melakukan sosialisasi terkait aturan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sekaligus pentingnya pencegahan rokok ilegal di seluruh kecamatan di Kota Pasuruan.
“Pertama kali sosialisasi di Kecamatan Bugul Kidul nanti berurutan di kecamatan lain, yaitu Purworejo, Gadingrejo, dan Panggungrejo,” ujar Fadholi.
Dalam setiap kali sosialisasi, Satpol PP Kota Pasuruan akan mendatangkan ratusan warga yang terdiri dari berbagai elemen. Mulai dari perwakilan tokoh masyarakat, kelompok sadar lingkungan, organisasi masyarakat, komunitas kesehatan, hingga pihak RT-RW.
“Hari ini saja ada 102 orang yang ikut. Dengan sosialisasi secara keseluruhan, masyarakat memahami intinya merokok tidak apa-apa tapi rokok yang pakai cukai karena kalau tidak ada cukai nggak ada pemasukan negara,” ujarnya.