SURABAYA, Tugujatim.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan aliran dana hibah pokok pikiran (pokir) untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang menyangkut Wakil DPRD Jawa Timur non-aktif Sahat Tua Simandjuntak. Bagaimana alokasi dana hibah pokir ini?
JPU KPK Arif Suhermanto menerangkan, APBD Provinsi Jawa Timur TA 2020-2023 terdapat alokasi dana hibah pokir yang proses pengusulannya melalui anggota DPRD Jatim dengan total nilai anggaran Rp8.369.720.515.064.
Total anggaran tersebut besaran setiap tahunnya meliputi: TA 2020 sebesar Rp2.822.936.367.500; TA 2021 sebesar Rp1.993.243.057.000; TA 2022 sebesar Rp2.136.928.840.564; dan TA 2023 sebesar Rp1.416.612.250.000.
“Setiap anggota DPRD Jatim memiliki jatah alokasi dana hibah sebagaimana yang disepakati pimpinan dan ketua Fraksi DPRD Jatim. Adapun jatah alokasi dana hibah milik terdakwa Sahat Tua Simandjuntak lebih banyak daripada anggota DPRD karena jabatannya salah satu pimpinan, wakil ketua DPRD Jatim,” kata Arif.
Sebagai wakil ketua DPRD Jatim, Sahat sendiri mendapat jatah sebesar Rp270.497.066.000 untuk dialokasikan ke pokmas berbagai wilayah Jatim.
Rincian TA-nya Sebagai Berikut:
1. TA 2020 sebesar Rp98.003.172.000 untuk 490 pokmas yang berada di Kabupaten Bangkalan, Blitar, Bondowoso, Malang, Mojokerto, Pemakesan, Sampang, dan Situbondo.
2. TA 2021 sebesar Rp66.322.500.000 untuk 377 pokmas yang berada di Kabupaten Bangkalan, Blitar, Bondowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, dan Malang. Selain itu, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungagung.
3. TA 2022 sebesar Rp77.598.394.000 untuk 655 pokmas yang berada di Kabupaten Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep.
4. TA 2023 sebesar Rp28.555.000.000 untuk 151 pokmas yang berada di Kabupaten Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.
Dalam proses alokasi dana hibah pokir ke sejumlah ratusan pokmas yang terbagi di seluruh wilayah tersebut, dalam sidang perdana Sahat Tua Simandjuntak pada Selasa (23/05/2023), Arif mengatakan bahwa setidaknya Sahat telah didakwa menerima uang suap sebesar Rp39,5 miliar melalui dua terdakwa lainnya yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.
Kedua terdakwa tersebut lebih dulu telah menjalani sidang putusan dengan vonis hukuman 2,6 tahun kurungan.
Dalam amar putusan, kedua terdakwa dinyatakan terbukti dan secara sah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya memiliki peran masing-masing. Abdul Hamid menjadi koordinator dana hibah pokir Jatim, sedangkan adik iparnya Ilham Wahyudi atau Eeng dipercaya dapat menjadi koordinator lapangan dalam kegiatan dana hibah pokir Jatim untuk dialokasikan ke setiap pokmas.
Sementara itu, dalam kasus ini, Sahat Tua Simandjuntak sebagai penerima dan pemulus alokasi dijerat pasal berlapis. Pertama tentang tindak korupsi, kolusi dan nepotisme dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian dakwaan kedua tentang suap Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 65 ayat (1) KUHP.