JAKARTA, Tugujatim.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras.
”Bersama ini, saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujar Joko Widodo dalam YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).
Jokowi Cabut Perpres Miras usai Terima Masukan dari para Ulama
Perpres ini telah memancing banyak penolakan di tengah masyarakat. Keputusan tersebut diambil Jokowi setelah menerima masukan dari para ulama, ormas dan tokoh-tokoh agama. Keputusan juga diambil Jokowi setelah mendengar masukan dari provinsi dan daerah-daerah.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden/Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Penanaman modal baru tersebut hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yaitu Provinsi Bali, Nusa Ternggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.
Nantinya, penanaman modal tersebut juga akan ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur. (Mila Arinda/gg)