BATU, Tugujatim.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasang 3 papan bertuliskan “Telah Disita” di Jalan Sultan Agung, Kota Batu. Papan tersebut juga tampak berkaitan dengan kasus gratifikasi mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.
Dalam papan tersebut tampak tertulis, berdasarkan surat perintah penyitaan No. SPRIN/176/DIK.01.05/20-23/05/2021. Tanah ini: 1. SHM No. 1698/SISIR. 2. SHM No. 1744/SISIR.
“TELAH DISITA. Dalam perkara tindak pidana korupsi Pasal 12B (gratifikasi) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan tersangka Eddy Rumpoko,” tertulis dalam papan tersebut, tertanda Penyidik KPK.
Dalam papan tersebut juga ada peringatan dilarang untuk memperjualbelikan, menduduki, menggunakan, menguasai, atau melakukan tindakan hukum lain atas objek hukum ini tanpa seizin KPK atau putusan pengadilan.
M. Aris, pedagang yang berada di sekitar lahan tersebut, mengaku kaget dengan kedatangan sekitar 7 petugas berpakaian kemeja putih dan beberapa mengenakan rompi KPK. Dia mengatakan, beberapa petugas tersebut datang dengan mengendarai dua mobil.
“Papannya dipasang kemarin, saya kaget kirain mau ditutup. Saya tanya apakah saya masih bisa berjualan di sini (depan lahan). Katanya gak papa cuma pasang papan, kalau ada yang tanya bilang dari KPK,” ungkapnya Rabu (02/06/2021).
Dia menyebutkan, tidak ada peringatan apa pun yang disampaikan oleh para petugas yang memasang papan tersebut. Jadi, dia merasa lega masih bisa berjualan di sekitar lahan tersebut.
Dia mengaku sudah berjualan di sekitar lahan tersebut sejak setahun terakhir. Sejauh ini dia juga tak mengetahui kepemilikan lahan kosong tersebut.
“Setahu saya kepemimpinan Eddy Rumpoko baik-baik saja, beliau juga baik. Tapi, kalau lainnya saya tidak tahu,” ucapnya.
Sementara itu, saat Camat Batu Yopi Supryadi dikonfirmasi terkait masalah ini, dia mengaku tidak mengetahui terkait pemasangan papan penyitaan lahan tersebut.
“Saya belum tahu,” ucapnya.