SURABAYA, Tugujatim.id – Polsek Tambaksari Surabaya menangkap pria berinisial SJT, 27, warga asal Malang yang berhasil diamankan saat berusaha jadi pengedar uang palsu di Terminal Osowilangon, Senin (26/04/2022).
Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol Muhammad Akhyar menjelaskan, tersangka jadi pengedar uang palsu selama kurun waktu satu setengah bulan. Saat ditangkap, SJT didapati membawa uang palsu sebesar Rp5 juta dalam bentuk pecahan Rp50.000.
“Tersangka membeli uang palsu dari media sosial yang berada di Bandung. Sistem yang digunakan yaitu 1:3. Satu lembar uang asli pecahan Rp50.000 ditukar dengan tiga lembar uang palsu pecahan Rp50.000,” katanya pada Sabtu (30/04/2022).
SJT selanjutnya menjual kembali di media sosial dengan sistem 1:2, yakni satu lembar uang asli ditukar dengan dua lembar uang palsu.
“Selama satu setengah bulan, SJT sudah membeli uang palsu sebanyak tiga kali. Totalnya senilai Rp18 juta,” ungkapnya.
Dengan adanya kejadian ini, Kompol Akhyar mengimbau masyarakat harus tetap waspada terhadap pelaku pengedar uang palsu, apalagi menjelang Idul Fitri.
“Harus tetap hati-hati. Uang palsu yang diedarkan memiliki perbedaan yang sangat jauh. Seperti tulisan tidak timbul, kertasnya yang digunakan juga jauh beda. Nomor serinya sama,” jelasnya.
Sementara itu, SJT yang bekerja sebagai tukang kirim galon ini mengaku perbuatan yang dilakukan karena terlilit masalah ekonomi.
“Karena ekonomi banyak tanggungan, ada utang,” tandas SJT.
Atas perbuatannya, SJT dijerat dengan Pasal 36 Ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang Jo Pasal 244 Subs 245 KUHP Pidana dengan Hukuman 15 Tahun Penjara.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim