JOMBANG, Tugujatim.id – Puluhan buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK) massal PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jombang pada Jumat (17/07/2026). Para buruh korban PHK massal ini nekat mendirikan tenda untuk protes lambannya penanganan kasus yang menimpa mereka.
“Alih-alih turun tangan langsung, kami justru di-pingpong dan diarahkan untuk mengurus persoalan ini ke Disnaker Provinsi Jawa Timur,” ucap Ketua Serikat Buruh Plywood Jombang (SPBJ) Hadi Purnomo pada Jumat (17/07/2026) saat berunjuk rasa.
Baca Juga: Ratusan Buruh PT SGS Demo Tolak PHK Massal, Pemkab Jombang Bakal Sidak Tunggu Izin Bupati
Setelah tiga kali perundingan bipartit antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan tak kunjung membuahkan kesepakatan, proses mediasi tripartit yang seharusnya menjadi langkah lanjutan justru mandek. Sudah hampir sebulan berlalu, tetapi belum ada kejelasan.
“Ini ada apa dengan kinerja Disnaker Jombang, kok kami malah diarahkan ke provinsi,” tutur Hadi.
Para buruh korban PHK massal pun menuntut Disnaker Jombang harus segera memfasilitasi mediasi tripartit sebelum sengketa hubungan industrial ini benar-benar bergulir ke meja Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Karena itu, kami sepakat mendirikan tenda di depan Kantor Disnaker Jombang sebagai bentuk keprihatinan terhadap kinerja dinas,” lanjutnya.
Ribuan Buruh Pasrah
PHK massal yang dilakukan PT SGS dilaporkan berdampak pada 1.286 pekerja. Namun, dari jumlah tersebut, Hadi mengatakan hanya tersisa 52 orang yang masih gigih memperjuangkan hak-hak mereka. Sisanya, entah sudah menyerah atau memilih jalur lain untuk menyelesaikan masalah.

“Para pekerja merasa dirugikan karena diberhentikan secara sepihak tanpa melakukan kesalahan,” tegas dia.
Pernyataan ini menjadi inti dari kegelisahan para buruh. Menurut mereka, PHK yang dijatuhkan bukan hasil dari kesalahan kerja, melainkan keputusan sepihak perusahaan yang terkesan mengabaikan hak-hak dasar pekerja.
Skema Pesangon Dianggap Merugikan Buruh
Tidak hanya soal PHK, para buruh juga menolak keras skema pembayaran pesangon yang ditawarkan pihak perusahaan. Menurut mereka, nominal yang diberikan jauh dari kata layak.
“Pesangon hanya dibayarkan sebesar 0,5, dengan sistem angsuran sebanyak sepuluh kali atau rata-rata sekitar Rp3 juta per bulan,” papar Hadi.
Menurut Hadi, pesangon idealnya dibayarkan penuh sesuai ketentuan yang berlaku. Pasalnya, uang tersebut bisa menjadi modal awal bagi para buruh untuk bangkit dan membuka usaha baru pasca-kehilangan pekerjaan.
“Pesangon seharusnya diberikan sesuai ketentuan karena uang itu akan menjadi modal bagi buruh untuk memulai usaha baru. Kalau dicicil, habis untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” tambah dia.
Yang membuat buruh semakin geram, ketika perusahaan mengklaim mengalami kerugian finansial, di saat bersamaan, mereka disebut-sebut masih aktif merekrut tenaga kerja baru lewat skema outsourcing untuk mengisi posisi yang ditinggalkan pekerja yang terkena PHK.
Disnaker Jombang Beri Penjelasan
Di sisi lain, Kepala Disnaker Jombang Isnawan menyebut PHK terhadap 1.286 buruh PT SGS tercatat sebagai kasus PHK terbesar yang pernah terjadi di Jombang. Karena skalanya yang besar, pihaknya merasa perlu berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Jawa Timur.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak provinsi, kami memastikan proses mediasi akan diutamakan di tingkat kabupaten terlebih dahulu. Jika memang dibutuhkan, kasus ini akan dinaikkan ke level provinsi,” terang dia.
Baca Juga: Ribuan Karyawan PT SGS Jombang Terancam PHK, Serikat Buruh Buka Posko dan Siapkan Aksi ke Jalan
Mengenai penundaan proses mediasi, dia melanjutkan, karena terkendala kelengkapan dokumen dari pihak buruh yang belum rampung. Jika berkas-berkas tersebut diserahkan, pihaknya akan langsung bergerak dan berkoordinasi dengan provinsi untuk mempercepat tahapan mediasi.
“Kami akan melakukan mediasi antara buruh dan pihak PT SGS dan kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan semangat kebersamaan,” pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer : Anang Panca Kurniawan
Editor: Dwi Lindawati







