MALANG, Tugujatim.id – Gerakan Lapor Aremania menggema untuk 135 korban Tragedi Kanjuruhan. Sebulan tragedi berlalu, penegakan hukum terkesan bertele-tele dan tak serius ditangani membuat Aremania terus bergejolak. Karena itu, dicari Aremania yang mau menjadi saksi utama Tragedi Kanjuruhan agar kasus ini segera tuntas!
Dalam menggaungkan gerakan ini, Tim Gabungan Aremania mengajak seluruh keluarga korban maupun saksi kunci Tragedi Kanjuruhan agar melapor ke kepolisian. Artinya, korban maupun saksi mata punya hak untuk melapor.
Kenapa Gerakan Lapor Aremania ini penting? Menurut Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) Anjar Nawan Yusky, semakin banyak yang melapor, maka perspektif kejadian hingga bukti-bukti yang ada akan semakin kaya. Sebab, berkas perkara yang dibuat Polda Jatim selama ini ternyata hanya menggunakan metode laporan model A. Nah, laporan model A adalah keterangan yang dibuat hanya dengan keterangan dari polisi.
”Bisa dibayangkan, padahal di stadion ada 42 ribu saksi, tapi laporannya hanya berdasarkan versi polisi. Patut diduga minim keterangan dan minim bukti sebenarnya,” ungkapnya pada Jumat (04/11/2022).
Untuk Tragedi Kanjuruhan ini, Anjar menjelaskan, yang paling cocok adalah laporan model B. Artinya, semua keterangan dan pengakuan juga didasarkan pada keterangan korban. Apalagi saksi dan korban di stadion sangatlah banyak.
Semua orang bisa memiliki kesaksian berbeda-beda dan otomatis mempunyai benang merah dan bukti-bukti yang komplet. Seperti misalnya, dalam laporan saat ini, penetapan tersangka penembak gas air mata hanya ada 6 orang. Padahal, kesaksian suporter dan dari video-video yang beredar sudah jelas menunjukkan ada lebih dari 6 orang. Dia menjelaskan, dirunut mendalam lagi, insiden itu tidak bisa dilakukan tanpa instruksi dari pejabat tertinggi atau sosok yang berpengaruh.
”Misal dibuat laporan model A, tentu saja Aremania kecewa. Bagi mereka, penetapan tersangka itu belum memenuhi rasa keadilan karena ada fakta-fakta laporan yang tidak transparan,” kata Anjar.
Pihaknya sudah mulai bergerak untuk mensosialisasikan dan mendampingi soal ini. Dia melanjutkan, sudah 20 lebih Aremania sudah bersedia melapor ke polisi untuk melengkapi kesaksian dan sejumlah bukti.
Nantinya, mereka akan melaporkan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Lalu juga ada Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan hingga Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
”Dari kesaksian mereka mengandung pasal-pasal itu. Sudah kami konsolidasikan dan mereka siap untuk melapor. Kami akan konstruksikan yang cukup bukti kami ajukan sebagai laporan polisi model B,” ujarnya.