MALANG, Tugujatim.id – Polresta Malang Kota terpaksa menembak pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, yang meresahkan warga Malang. Sebab, tersangka curanmor ini melawan anggota polisi saat akan ditangkap.
Plh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, berita viral yang beredar luas di media sosial tentang penangkapan orang tersangka curanmor di wilayah Kecamatan Singosari memang benar. Dia mengatakan, ada dua pelaku curanmor yang diamankan.
“Memang benar ada berita viral kemarin di media sosial, bukan orang kecelakaan. Itu kegiatan dari unit ranmor saat mengamankan dua tersangka curat (pencurian dengan pemberatan) pada Senin (07/08/2023) di Jalan Randuagung, Singosari, Kabupaten Malang,” kata Danang saat pers rilis pada Selasa (08/08/2023).
Danang melanjutkan, saat itu tim Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan kegiatan Kring Serse. Pelaku telah dipantau sejak melakukan aksi pencurian di Jalan Prigen, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
“Pelaku ini telah dipantau aksinya, kemudian dibuntuti oleh anggota resmob. Saat itu pelaku curanmor bawa kendaraan Honda Scoopy hasil kejahatannya,” ungkap Danang.
Ketika anggota resmob mengetahui gerak-gerik pelaku dan mencoba menghadang, tersangka curanmor tidak menghiraukan dan tetap memacu motor hasil kejahatannya.
“Saat itu pelaku coba dihentikan oleh petugas, tapi tidak menghiraukan. Pelaku berhasil dicegat namun melawan hingga anggota terluka,” beber Danang.
Perlawanan pelaku membuat salah seorang anggota mengalami luka karena membawa senjata tajam jenis sangkur. Akhirnya petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur di bagian tubuh yang bukan vital.
“Pelaku saat dicegat, terjatuh dan mengeluarkan sajam hingga mengenai anggota resmob. Akhirnya diambil tindakan tegas terukur ke arah kaki salah satu pelaku,” beber Danang.
Dia mengatakan, korban curanmor merupakan seorang sales alat kesehatan yang tengah menawarkan barang ke rumah konsumennya.
“Saat itu korban tengah datang ke rumah salah satu konsumennya. Korban sendiri merupakan sales alat kesehatan,” tambah Danang.
Diceritakan, saat itu korban sedang ke rumah konsumen dan motornya tiba-tiba didatangi oleh seseorang. Awalnya korban mengira orang yang ternyata pelaku itu akan memarkirkan motornya. Tapi, justru membawanya kabur motornya.
“Pelaku yang dilumpuhkan berinisial AH. Saat ini sedang di RS Saiful Anwar untuk pemulihan,” beber Danang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka curanmor kini meringkuk di sel tahanan Polresta Malang Kota. Kedua pelaku terancam dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP.
“Ancaman dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ujar Danang.
Writer: Yona Arianto
Editor: Dwi Lindawati








