Diduga Jual Sabu, Driver Ojol Surabaya Ditangkap Polisi di Kamar Kosnya

Driver ojol. (Foto: dok. Humas Polres Tanjung Perak/Tugu Jatim)
Terduga pelaku dan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya. (Foto: dok. Humas Polres Tanjung Perak)

SURABAYA, Tugujatim.id – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap driver ojek online (ojol) karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Driver ojol yang diamankan tersebut berinisial GW, 46, warga Dukuh Bulak Banteng Timur, Kenjeran, Kota Surabaya.

Terduga pelaku penjual sabu ini dibekuk Satresnarkoba Polres Tanjung Perak di kosnya yang berada di Tanah Merah IV pada Rabu (28/09/2022), sekitar pukul 07.15, tanpa perlawanan.

“Dari tangan GW, anggota mengamankan 13 poket narkotika jenis sabu siap edar dengan total keseluruhan 5,44 gram. Selain itu, anggota juga mengamankan barang bukti 1 buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik yang digunakan untuk menakar sabu, 1 bandel plastik klip, dan 1 handphone,” kata Kasatreskoba Polres Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo saat dikonfirmasi Tugujatim.id Rabu (19/10/2022).

Hendro mengatakan, awalnya anggota Polres Tanjung Perak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan salah seorang driver ojol.

“Informasi tersebut kami kembangkan dan ternyata benar, kami mendapat identitas tersangka. Kemudian kami sebar anggota untuk bergerak cepat dan kami amankan di kamar kosnya,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.