TUBAN, Tugujatim.id – Pengemudi mobil Suzuki Ertiga bernopol S 1263 EF yang menabrak anggota kepolisian Satlantas Polres Tuban Aiptu Bastari bakal dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Kanit Laka Satlantas Polres Tuban Ipda Eko Sulistyono saat dikonfirmasi mengatakan, Agis Irwanti, pengemudi mobil akan dikenakan Pasal 310 Ayat 3 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat 4, akan dipidana kurungan paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.
“Selain itu, pelaku juga akan dikenakan Pasal 312 Undang-Undang yang sama,” ujar Ipda Eko Sulistyono lewat pesan singktanya, Minggu (22/08/2021).
Peristiwa itu nahas itu berawal saat kendaraan mobil Ertiga bernopol S 1263 EF yang dikemudikan Agis Irwanti yang berpenumpang Clarisa dan Purwanto, berjalan dari arah timur ke barat di Jalan Pahlawan, Kelurahan Godongombo, Kecamatan Semanding, Tuban, pada Selasa dini hari (17/08/2021).
Pada saat di lokasi kejadian, pengemudi mobil ini tak konsentrasi, bahkan tidak mengindahkan atau lalai mengikuti perintah petugas kepolisian yang mengatur arus lalu lintas saat kegiatan renungan suci di makam Pahlawan Ronggolawe.
“Saat itu Aiptu Bastari sedang bertugas mengalihkan arus lalu lintas dari Jalan Pahlawan ke Jalan Crokroaminoto,” ujar Ipda Eko.
Setelah peristiwa itu, korban seketika jatuh dan bersimbah darah. Untuk penanganan cepat, korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sedangkan sang pengendara mobil telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Sopir beserta penumpang dan barang bukti kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Akibat kecelakaan tersebut, Aiptu Bastari mengalami retak tulang pada bagian leher di 4 titik. Hal tersebut membuat dia hanya bisa berbaring lemas di ruang perawatan usai dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Surabaya.
“Tulang leher retak di 4 titik. Sampai saat ini tangan dan kakinya masih belum bisa digerakkan karena mengenai syarafnya,” ujar dia.