• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aiptu Bastari, anggota Satlantas Polres Tuban saat mendapatkan perawatan medis usai ditabrak pengendara mobil di Jalan Pahlawan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Selasa (17/8/2021) dini hari. (Foto: Dokumen/Humas Polres Tuban/Tugu Jatim)

Aiptu Bastari, anggota Satlantas Polres Tuban saat mendapatkan perawatan medis usai ditabrak pengendara mobil di Jalan Pahlawan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Selasa (17/8/2021) dini hari. (Foto: Dokumen/Humas Polres Tuban)

Diduga Lalai, Penabrak Polisi Lalu Lintas di Tuban Terancam Dipenjara 5 Tahun

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Pengemudi mobil Suzuki Ertiga bernopol S 1263 EF yang menabrak anggota kepolisian Satlantas Polres Tuban Aiptu Bastari bakal dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Kanit Laka Satlantas Polres Tuban Ipda Eko Sulistyono saat dikonfirmasi mengatakan, Agis Irwanti, pengemudi mobil akan dikenakan Pasal 310 Ayat 3 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat 4, akan dipidana kurungan paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.

You might also like

DPRD Kota Malang

DPRD Kota Malang Klaim Sudah Kirim Aspirasi Mahasiswa ke Pusat, Respons Tuntutan Penghentian MBG di Demo Rabu, Berbeda!

17/06/2026 11:17 PM
IJTI

Mohamad Mahrus Terpilih Aklamasi Pimpin IJTI Pantura Raya Periode 2026-2029

17/06/2026 10:58 PM
Pengemudi dan penumpang mobil jenis Ertiga yang menabrak polisi saat menjalani pemeriksaan polisi. (Foto: Dokumen/Polres Tuban) tugu jatim
Pengemudi dan penumpang mobil jenis Ertiga yang menabrak polisi saat menjalani pemeriksaan polisi. (Foto: Dokumen/Polres Tuban)

“Selain itu, pelaku juga akan dikenakan Pasal 312 Undang-Undang yang sama,” ujar Ipda Eko Sulistyono lewat pesan singktanya, Minggu (22/08/2021).

Peristiwa itu nahas itu berawal saat kendaraan mobil Ertiga bernopol S 1263 EF yang dikemudikan Agis Irwanti yang berpenumpang Clarisa dan Purwanto, berjalan dari arah timur ke barat di Jalan Pahlawan, Kelurahan Godongombo, Kecamatan Semanding, Tuban, pada Selasa dini hari (17/08/2021).

Aiptu Bastari, anggota Satlantas Polres Tuban, saat mendapatkan perawatan medis usai ditabrak pengendara mobil di Jalan Pahlawan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban, Selasa dini hari (17/08/2021). (Foto: Humas Polres Tuban/Tugu Jatim)
Aiptu Bastari, anggota Satlantas Polres Tuban, saat mendapatkan perawatan medis usai ditabrak pengendara mobil di Jalan Pahlawan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban, Selasa dini hari (17/08/2021). (Foto: Humas Polres Tuban)

Pada saat di lokasi kejadian, pengemudi mobil ini tak konsentrasi, bahkan tidak mengindahkan atau lalai mengikuti perintah petugas kepolisian yang mengatur arus lalu lintas saat kegiatan renungan suci di makam Pahlawan Ronggolawe.

“Saat itu Aiptu Bastari sedang bertugas mengalihkan arus lalu lintas dari Jalan Pahlawan ke Jalan Crokroaminoto,” ujar Ipda Eko.

Setelah peristiwa itu, korban seketika jatuh dan bersimbah darah. Untuk penanganan cepat, korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sedangkan sang pengendara mobil telah diamankan oleh pihak kepolisian.

“Sopir beserta penumpang dan barang bukti kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Akibat kecelakaan tersebut, Aiptu Bastari mengalami retak tulang pada bagian leher di 4 titik. Hal tersebut membuat dia hanya bisa berbaring lemas di ruang perawatan usai dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Surabaya.

“Tulang leher retak di 4 titik. Sampai saat ini tangan dan kakinya masih belum bisa digerakkan karena mengenai syarafnya,” ujar dia.

 

 

Tags: berita kecelakaanKabupaten TubanKecelakaanPolisiPolisi di TubanPolisi lalu lintasSatlantas Polres TubanTuban hari ini
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

DPRD Kota Malang

DPRD Kota Malang Klaim Sudah Kirim Aspirasi Mahasiswa ke Pusat, Respons Tuntutan Penghentian MBG di Demo Rabu, Berbeda!

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 11:17 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – DPRD Kota Malang mengklaim telah meneruskan aspirasi mahasiswa yang disampaikan dalam aksi #IndonesiaGawatDarurat pada 15 Juni 2026...

IJTI

Mohamad Mahrus Terpilih Aklamasi Pimpin IJTI Pantura Raya Periode 2026-2029

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 10:58 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Mohamad Mahrus terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Pantura Raya periode 2026-2029...

Malang

Donatur Kolektif Kembali Buka Posko Logistik di Aksi DPRD Kota Malang, Angkat Pesan ‘Makanan Beneran Gratis’

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 9:47 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Komunitas Donatur Kolektif kembali membuka posko logistik untuk mendukung peserta aksi yang digelar di depan Gedung DPRD...

Surabaya

Di Tengah Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Surabaya, Pedagang Minuman dan Es Raup Berkah

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 7:36 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Aksi demonstrasi yang digelar Aliansi BEM Surabaya (ABS) di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (17/06/2026), tidak...

Next Post
Wieke Gur, International Coach dan Founder Bahasa Kita, saat menyampaikan inspirasinya kepada para pemuda penggiat literasi dalam webinar bertema “Berliterasi dan Melebarkan Zona Nyaman” pada Sabtu (21/08/2021). (Foto: Mega Ainun Pondok Inspirasi/Tugu Jatim)

Garuda Literasi Ajak Pemuda Indonesia Lebarkan Zona Nyaman di Dunia Literasi

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID