MALANG, Tugujatim.id – Adanya dugaan pelanggaran kode etik, 35 personel Polri diperiksa pasca tragedi Kanjuruhan. Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) yang langsung melakukan pemeriksaan itu.
“Sebanyak 31 personel Polri belum selesai (diperiksa). Dilanjutkan pemeriksaan pada malam hari ini (05/10/2022),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Rabu malam (05/10/2022).
Dari 31 anggota yang diperiksa, termasuk mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dan sembilan anggota Brimob Polda Jawa Timur yang dinonaktifkan.
Menurut Dedi, salah satu materi yang menjadi bahan pemeriksaan adalah penggunaan gas air mata saat tragedi Kanjuruhan. Dia juga mengatakan, melakukan audit terkait regulasi dan administrasi yang ada. Jadi, bisa diketahui apakah terjadi kelalaian seperti yang disebutkan di Pasal 359 KUHP.
“Syarat formil dan materiil harus terpenuhi di situ,” imbuh Dedi.
Dia mengatakan, hasil pemeriksaan personel Polri belum bisa dibeberkan karena pemeriksaan masih berjalan hingga Rabu malam (05/10/2022).
“Nanti akan kami sampaikan apabila sudah selesai. Malam ini (Rabu malam) masih lembur, besok juga masih dilembur,” ujar Dedi.