SURABAYA, Tugujatim.id – Warga Kampung Malang Kulon, Kota Surabaya, Jatim, berinisial RH, terancam dipenjara karena diduga sengaja potong ujung uang dengan pecahan Rp50 ribu. Uang itu kemudian disetorkan ke ATM dengan jumlah sekitar Rp32 juta.
Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, RH didakwa perkara dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 35 Ayat 1 UU RI No 7 Tahun 2011.
Dalam situs tersebut, diterangkan bermula saat RH menarik tunai di ATM dan keluarlah satu lembar uang tunai dengan kondisi sobek. Dia mencoba menyetor uang sobek kembali ke dalam mesin ATM dan berhasil. Lantas muncul niat dengan sengaja menggunting uang pecahan Rp50 ribu miliknya dan menyetor di beberapa ATM selama 3 hari berturut-turut.
ATM-ATM itu di antaranya, CRM BRI Bronggalan menyetor Rp3,9 juta; CRM BRI cabang Kaliasin Rp6,6 juta; CRM BRI cabang Kaliasin Rp15,9 juta; CRM BRI cabang Kaliasin Rp2 juta, CRM BRI cabang Pahlawan Rp3,1 juta, dan CRM BR cabang Pahlawan Rp450 ribu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RH dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara dalam sidang tuntutan yang digelar pada Senin (09/01/2023).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho mengatakan, RH melakukan hal itu karena diduga stres. Dia mengetahui keadaan RH sehari sebelum sidang putusan di PN Surabaya setelah pihak keluarga menceritakan kondisi sesungguhnya.
Selain itu, Herlambang juga menuturkan, saat persidangan berlangsung, RH tidak merasa keberatan dengan putusan majelis hakim.
“Jadi terdakwa ini mengalami stres. Keterangan dari keluarga yang bersangkutan bahwa terdakwa ini sudah 3 bulan lebih tidak bekerja alias menganggur. Karena perekonomian yang semakin menipis, dia melakukannya,” kata Herlambang pada Selasa (10/01/2023).
Dia mengatakan, itu bukan uang palsu. Uangnya ditarik, kemudian disetor lagi.
“Jadi ini bukan uang palsu. Itu uangnya sendiri yang ditarik dan disetor lagi, dilakukan berulang-ulang setelah potong ujung uang itu. Sebenarnya uangnya sendiri sekitar Rp2 juta. Karena dia lakukan itu berulang-ulang total uang yang rusak senilai Rp32.050.000,” tutupnya.