SURABAYA, Tugujatim.id – Polres Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan pelaku kasus pembunuhan terhadap adik kandungnya pada Sabtu (05/03/2022), sekitar pukul 20.30. Pelaku berinisial RK, warga Kedinding Lor Gang Flamboyan, itu ditangkap di rumah mantan istrinya di daerah Lamongan. Saat ditangkap, tersangka pasrah tanpa adanya perlawanan kepada petugas.
“Kami hari ini merilis pelaku kasus pembunuhan yang dilakukan RK terhadap adik kandungnya berinisial RAS. Kejadian pembunuhan terjadi pada Selasa (01/03/2022) di rumahnya,” ujar Kapolresta Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino pada Selasa (08/03/2022).
Dia melanjutkan, tersangka tega membunuh adik kandungnya karena diduga sering dihina. Pelaku pun langsung mengambil pisau di dapur dan menikam korban hingga tewas.
Menurut dia, awal kronologi kejadiannya pada Selasa (01/03/2022), sekitar pukul 09.00, RK mendapat telepon dari ibunya yang kerja menjadi TKW di Hongkong. Entah pembicaraan apa yang dikomunikasikan, tapi salah satu adiknya sempat mendengar pembicaraan kalau pelaku dimarahi oleh ibunya.
Anton menjelaskan, selang beberapa menit, RAS datang dan menghina pelaku agar tidak merepotkan ibunya yang sedang bekerja dengan kiriman uang. Sontak hal tersebut membuat RK marah dan mengambil pisau di dapur untuk menusuk adiknya dengan membabi buta.
Setelah melakukan aksi pembunuhan, pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menikam adiknya dibuang di sekitar TKP.
“Tersangka menusuk sebanyak 5 kali dan cukup dalam,” ujar Anton.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP yaitu tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim








