JEMBER, Tugujatim.id – Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara telah memaksa BPBD Kabupaten Jember melakukan penyesuaian besar pada struktur kepegawaiannya. Sebanyak 40 pegawai honorer non-ASN kini harus diberhentikan karena peraturan tersebut menghalangi pencairan gaji bagi mereka.
Kepala BPBD Jember Widodo Julianto mengungkapkan, keputusan ini merupakan konsekuensi langsung dari kebijakan baru.
“Kami terpaksa memberhentikan minimal 40 pegawai yang sebelumnya mengisi posisi non-ASN. Meski beberapa masih datang untuk bekerja, mereka tidak menerima gaji karena regulasi yang ada,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Senin (17/02/2025).
Situasi ini menimbulkan dilema tersendiri bagi pihak BPBD.
“Kami tidak melarang kehadiran mereka di kantor, namun pada saat yang sama, kami tidak dapat mengeluarkan pembayaran. Ini benar-benar dilema yang sulit diatasi,” tambah Widodo.
Dia juga menyoroti bahwa permasalahan semacam ini tidak hanya terjadi di Jember, melainkan sudah meluas ke berbagai daerah di Indonesia. Walaupun anggaran untuk pembayaran pegawai honorer non-ASN telah tersedia dalam APBD 2025, regulasi menghalangi pencairan dana tersebut sehingga berdampak langsung pada kesejahteraan pegawai.
Baca Juga: DPRD Jember Soroti Dampak Pemberhentian Tenaga Honorer DLH Terhadap Kebersihan Kota
Dalam menghadapi keterbatasan personel dan kondisi cuaca yang tidak menentu, BPBD Jember kini harus mengoptimalkan sumber daya yang ada.
“Kami mengandalkan relawan serta program Desa Tangguh Bencana untuk menjaga kelancaran penanganan bencana di wilayah kami,” ujar Widodo.
Dia berharap agar pemerintah pusat segera mengeluarkan kebijakan yang lebih adaptif guna memberikan solusi bagi pegawai honorer yang terdampak agar tidak terus mengalami kerugian akibat perubahan regulasi ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati