MALANG, Tugujatim.id – Dampak pernikahan dini menjadi sorotan Dinas Sosial Kota Malang. Pasalnya, ada sebanyak 47 kasus rebutan hak asuh anak karena perceraian dari pernikahan dini. Data kasus ini terjadi sepanjang tahun 2022.
Penny Indriani, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang, mengatakan jumlah tersebut terbilang cukup tinggi.
Lebih-lebih sebagian besar dari laporan tersebut, menurut Dinsos P3AP2KB Kota Malang, adalah perebutan hak asuh anak karena orang tuanya yang berpisah.
“Kalau KDRT, kekerasan anak belum ada laporan ke Dinas Sosial. Jadi rata rata laporannya tentang perebutan (hak asuh) anak, karena perceraian dari pernikahan dini yang rumah tangganya hancur,” ucapnya, Kamis (21/7/2022).
Data kasus perebutan hak asuh anak bukan hanya ada pada tahun 2022 ini saja, pada tahun sebelumnya juga banyak. Tetapi angkanya meningkat pada tahun ini. Kendati begitu, pihaknya tak menjelaskan jumlah laporan perebutan hak asuh anak pada tahun sebelumnya.
“Sepanjang tahun ini saja ada sekitar 47 laporan. Tahun lalu juga banyak tapi ini meningkat,” ujarnya.
Padahal menurutnya, pihaknya telah melakukan pendekatan sampai ke tingkat RT/RW bersama PKK untuk mencegah kasus perceraian. Pihaknya juga menyebut ada pembinaan pra nikah melalui sekolah kartini di Kota Malang.
Selain itu juga ada pembinaan pasca nikah untuk membangun keluarga yang harmonis. Namun diakuinya, sasaran pembinaan itu masih terbilang minim dan belum optimal lantaran ada keterbatasan anggaran di Dinsos P3AP2KB Kota Malang.
“Memang karena keterbatasan anggaran, setiap kelas (pembinaan) sementara ini masih 20 peserta kelas A dan 20 peserta kelas B,” tandasnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim