TUBAN, Tugujatim.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban terus berupaya agar anak pemilik nama panjang hingga 19 suku kata di Tuban bisa segera mendapatkan dokumen akta kelahiran. Bahkan, pihaknya telah mengirimkan surat langsung ke Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri terkait hal ini.
“Kita sudah berikirim ke Dirjen (Dukcapil, red) meminta petunjuk dan penjelasan terkait permasalahan ini,” beber Kepala Disdukcapil Tuban, Rohman Ubaid, Rabu (6/10/2021).
Mantan Kabag Humas Pemkab Tuban ini menerangkan dan menyadari bahwa tidak ada pedoman undang-undang maupun ketentuan hukum yang melarang pemberian nama panjang ke anak.
Disdukcapil Tuban: Tak Ada Larangan Nama Panjang, Hanya Terkendala Sistem
Namun, karena memang setiap pengurusan dokumen kependudukan prosesnya masuk Sistem Informasi Adiministasi Kependudukan (SIAK) yang hanya menyediakan 55 karakter huruf termasuk spasi di dalamnya, maka tak bisa memasukkan nama yang terlalu panjang.
“Memang tidak ada larangan, mas. Makanya kita meminta Dirjen untuk bisa menjawab itu. Karena yang saat ini dibutuhkan oleh pihak keluarga ada jawaban resmi dari pihak terkait untuk menjawab itu,” ujarnya.