• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Disnaker Kabupaten Kediri, Arman Fuadi. (Foto: Dokumen/Arman Fuadi) disnaker kabupaten kediri thr posko aduan

Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Disnaker Kabupaten Kediri, Arman Fuadi. (Foto: Dokumen/Arman Fuadi)

Disnaker Kabupaten Kediri Buka Posko Aduan Buruh jika Pengusaha Tak Beri THR

Gigih Mazda by Gigih Mazda
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

KEDIRI ,Tugujatim.id – Meskipun masih di awal Ramadan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri bergerak cepat untuk membuka posko pengaduan. Khususnya, untuk memastikan setiap pekerja buruh mendapatkan upah Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2021.

Hal tersebut sesuai dengan Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021 secara penuh, atau tanpa dicicil.

You might also like

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

20/07/2026 9:04 PM
Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

20/07/2026 6:05 PM

Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Disnaker Kabupaten Kediri, Arman Fuadi, mengatakan membuka posko pengaduan bagi pekerja buruh yang tidak mendapatkan hak THR-nya.

“Kita ada posko THR keagamaan disini. Bila ada pengaduan THR silahkan mengadu disini,” kata Arman.

Dia juga mengungkapkan dari kejadian tahun lalu masih belum ada pengaduan terkait hak THR para pekerja buruh. Meski sudah dibuka posko pengaduan THR keagamaan, berserta sanksi teguran, denda bagi para pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran.

Pengawasan adanya pelanggaran, disebutkan akan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan yang bernaung dibawah dinas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur. Dan bertempat di pos BLK Gesang Sewu Pare Kabupaten Kediri.

“Di kita (Disnaker) hanya melakukan tugas-tugas pembinaan dan sosialisasi. Dan nanti yang memberi sanksi pemeriksaaan adalah pengawas ketenagakerjaan,” tuturnya.

Disebutkan yang berhak menerima pembayaran THR ialah pekerja buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih. Beserta besaran ketentuan seperti selama bkerja secara terus-menerus 12 bulan akan diberi 1 kali upah kerja.

Selanjutnya kurang dari 12 bulan, akan dihitung rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja. “Kita ada forum komunikasi grup WA (WhatsApp) HRD personalia perusahaan. Kita bagikan informasikan sudah tau, juga dimedia masa dan medsos (media sosial, red) Disnaker kita sampaikan,” pungkasnya.

Tags: disnakerKabupaten KediriKediriTHR
Gigih Mazda

Gigih Mazda

Related Stories

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

by Dwi Linda
20/07/2026 9:04 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Perwakilan warga Lingkungan Sukalipura, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk audiensi pada Senin...

Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

by Dwi Linda
20/07/2026 6:05 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Ribuan warga memadati Jalan Cokronegoro di depan Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Senin dini hari (20/07/2026). Mereka...

Pungli.

Kasus Dugaan Pungli Sewa Lahan Pemkot Surabaya, LPMK Kalijudan Janji Kembalikan Uang Pedagang

by Dwi Linda
20/07/2026 5:18 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kelurahan Kalijudan, Surabaya, menggelar pertemuan bersama LPMK Kalijudan dan para pedagang kali lima (PKL) terkait kasus pungutan...

Jembatan Sonokembang.

Jembatan Sonokembang Kota Malang Mulai Dibuka, Truk Tronton Bakal Dilarang Melintas

by Dwi Linda
20/07/2026 5:01 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Jembatan Sonokembang di Kota Malang, Jatim, kini mulai dibuka untuk masyarakat meski proses pembangunannya masih menyisakan tahap...

Next Post
Ilustrasi tampilan sebuah website atau situs internet. (Foto: Pexels)

Rekomendasi Website Bermanfaat Bagi Pelajar dan Mahasiswa

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID