TUBAN, Tugujatim.id – Penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes) kembali jadi sorotan publik. Kejari Tuban resmi menahan tiga pejabat Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, yang diduga menggerogoti dana desa hasil usaha BUMDes dan pengelolaan tanah kas desa (TKD) hingga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1,2 miliar.
Penahanan dilakukan pada Kamis (23/10/2025), terhadap tiga tersangka berinisial EP (Ketua HIPPA), RW (Bendahara HIPPA), dan R (Kepala Desa Kedungsoko).
“Pada hari ini Kamis tanggal 23 Oktober 2025, Jaksa Penyidik Kejari Tuban telah melaksanakan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan PADes tahun 2022 hingga 2024 Desa Kedungsoko,” ungkap Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Tuban, Yogi Natanael Christanto dihadapan awak media.
Menurut Yogi, ketiga tersangka EP, RW, dan R diduga bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan cara tidak menyetorkan secara keseluruhan hasil usaha HIPPA Tirto Sandang Pangan Kedungsoko yang telah berbentuk BUMDes.
Selain itu, mereka juga tidak menyetorkan secara penuh hasil lelang pengelolaan tanah kas desa (TKD) Kedungsoko pada rentang tahun 2022 hingga 2024.
“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.260.590.519,”ucapnya.
“Berdasarkan hasil BAP, uang tersebut dinikmati untuk kepentingan pribadi para tersangka. Aliran dananya dikendalikan sendiri dan tidak disetorkan ke kas desa,” jelas Yogi.
Proses pengungkapan kasus ini terbilang cepat. Dalam waktu sekitar tiga bulan sejak penyelidikan dimulai, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup hingga menetapkan ketiga pejabat desa sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Saat ini, ketiganya ditahan untuk masa 20 hari ke depan di Lapas kelas II B Tuban dalam tahap penahanan penyidik. Kejari Tuban masih menyempurnakan berkas sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa 17 hingga 20 saksi. Namun, belum ditemukan aset fisik yang disita selain temuan aliran uang hasil usaha HIPPA dan TKD yang diduga diselewengkan.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi nomor 20 tahun 2001 yang ancamannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Yogi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Jika nanti dalam persidangan muncul fakta baru.
“Tentu kasus ini akan kami kembangkan,”tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








