PASURUAN, Tugujatim.id – Satreskoba Polres Pasuruan menangkap seorang wanita pemilik warung di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Wanita tersebut diamankan lantaran diduga nyambi jadi pengedar sabu-sabu.
Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo mengatakan bahwa wanita itu berinisial MS (52), warga Dusun Sumber Pandan, Desa Bulusari.
MS digerebek polisi pada Minggu (10/12/2023) malam. Polisi melakukan penggerebakan setelah mendapat laporan aduan dari warga sekitar. “Kita amankan pelaku di warung miliknya sekitar jam sembilan malam,” ujar Agus, pada Sabtu (16/12/2023).
Ketika digerebek polisi, wanita paruh baya itu tak bisa berkutik. Seisi warung digeledah dan ditemukan barang bukti kuat narkotika jenis sabu-sabu. Barang haram itu disembunyikan di dalam sebuah kaleng bekas tempat rokok. “Kita amankan ada 19 klip plastik kecil berisi paket sabu, seberat total 5,45 gram,” ungkapnya.
Diduga belasan paket sabu-sabu itu dijual dengan cara diecer di dalam warung tersebut. MS pun digelandang polisi ke Mapolres Pasuruan.
Di hadapan polisi, MS mengaku nekat nyambi menjual sabu-sabu lantaran alasan ekonomi. “Dari pengakuannya nekat menjual sabu karena warungnya sepi,” pungkasnya.
Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti