TUBAN, Tugujatim.id – Penasehat Hukum (PH) Kepala Desa (Kades) Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Zuhana Safii Putra menyoalkan peningkatan status kades dari saksi menjadi tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.
Dia telah mengajukan praperadilan terhadap kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban, untuk menguji status kliennya apakah sudah sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Pengajuan untuk praperadilan telah dilayangkan ke PN Tuban pada Rabu (3/5/2023) kemarin.
“Memang menetapkan tersangka kewenangan pihak penyidik, namun kita juga punya hak untuk menguji syarat formil dari penetapan status tersangka terhadap klien saya,” ucap Zuhana, pada Kamis (4/3/2023).
Dia berharap hakim mengabulkan seluruh materi amar yang diminta oleh penasehat hukum. “Ini harus diuji. Harapannya bisa dikabulkan syukur bebas. Kita optimis ini bisa dikabulkan,” ucapnya.
Kasi Intel Kejari Tuban, Muis Ari Guntoro mengaku siap menghadapi permohonan gugatan praperadilan dari PH Kades Bunut. Ini merupakan hak dari tersangka melalui kuasa hukumnya, di mana di dalam pasal 77 UU KUHAP juga mengatur terkait hal itu.
“Kami siap menghadapinya. Monggo saja merupakan hak mereka kuasa hukum karena memang mereka ingin menguji sah tidaknya terkait penahanan dan lain sebagianya. Nanti diuji di Pengadilan Negeri Tuban. Insyaallah kami siap,” ujarnya, pada Kamis (4/3/2023).
Pihaknya optimistis terkait penetepan tersangka maupun penahan dari Kades Bunut. Sebab, dalam melakukan tindakan, Kejari Tuban sudah berdasarkan prosedur hukum yang telah diatur, baik secara formil dan yang lain sebagainya, karena diatur dalam KUHAP. “Kami yakin, ini sudah sesuai dengan prosedur,” tandasnya.
Humas PN Tuban, Uzan Purwadi membenarkan permohonan praperadilan yang dilakukan oleh PH Kades Bunut di PN Tuban. “Memang benar ada permohonan praperadilan. Rencananya sidang pertama pada hari Jumat depan (12/5/2023),” ucapnya, pada Kamis (4/3/2023).







