• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
kades bunut tugu jatim

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Muis Ari Guntoro. Foto: Rochim/Tugu Jatim

Ditetapkan Tersangka, Kades Bunut Tuban Ajukan Praperadilan

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Penasehat Hukum (PH) Kepala Desa (Kades) Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Zuhana Safii Putra menyoalkan peningkatan status kades dari saksi menjadi tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.

Dia telah mengajukan praperadilan terhadap kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban, untuk menguji status kliennya apakah sudah sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Pengajuan untuk praperadilan telah dilayangkan ke PN Tuban pada Rabu (3/5/2023) kemarin.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

“Memang menetapkan tersangka kewenangan pihak penyidik, namun kita juga punya hak untuk menguji syarat formil dari penetapan status tersangka terhadap klien saya,” ucap Zuhana, pada Kamis (4/3/2023).

Dia berharap hakim mengabulkan seluruh materi amar yang diminta oleh penasehat hukum. “Ini harus diuji. Harapannya bisa dikabulkan syukur bebas. Kita optimis ini bisa dikabulkan,” ucapnya.

Kasi Intel Kejari Tuban, Muis Ari Guntoro mengaku siap menghadapi permohonan gugatan praperadilan dari PH Kades Bunut. Ini merupakan hak dari tersangka melalui kuasa hukumnya, di mana di dalam pasal 77 UU KUHAP juga mengatur terkait hal itu.

“Kami siap menghadapinya. Monggo saja merupakan hak mereka kuasa hukum karena memang mereka ingin menguji sah tidaknya terkait penahanan dan lain sebagianya. Nanti diuji di Pengadilan Negeri Tuban. Insyaallah kami siap,” ujarnya, pada Kamis (4/3/2023).

Pihaknya optimistis terkait penetepan tersangka maupun penahan dari Kades Bunut. Sebab, dalam melakukan tindakan, Kejari Tuban sudah berdasarkan prosedur hukum yang telah diatur, baik secara formil dan yang lain sebagainya, karena diatur dalam KUHAP. “Kami yakin, ini sudah sesuai dengan prosedur,” tandasnya.

Humas PN Tuban, Uzan Purwadi membenarkan permohonan praperadilan yang dilakukan oleh PH Kades Bunut di PN Tuban. “Memang benar ada permohonan praperadilan. Rencananya sidang pertama pada hari Jumat depan (12/5/2023),” ucapnya, pada Kamis (4/3/2023).

Tags: berita Tubanberita Tuban hari iniKabupaten TubanKades Bunutkades bunut tuban
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Kebakaran Malang Plaza, 7 Saksi Diperiksa Polisi

Kebakaran Malang Plaza, 7 Saksi Diperiksa Polisi

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID