PASURUAN, Tugujatim.id – Warga Kecamatan Wonorejo, Pasuruan, Jawa Timur, berinisial MJ (50) ditangkap polisi di rumahnya, pada Kamis (17/8/2023) dini hari, sekitar pukul 00.15 WIB. Pria paruh baya itu diduga mencabuli anak tirinya berinisial JH (15).
Kapolsek Wonorejo, AKP Syaiful Anam mengatakan bahwa MJ sempat babak belur dihajar oleh warga dan pihak keluarga. “Kita langsung amankan terduga pelaku agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya, pada Kamis (17/8/2023).
Kata Syaiful, MJ diduga mencabuli JH pada Juli 2023. Kala itu, JH dalam kondisi masih belum menikah dengan suaminya.
Anak di bawah umur itu baru berani mengakui perbuatan ayah tirinya pada Kamis (17/8/2023) dini hari. “Setelah menikah, korban baru mengaku kepada suaminya,” ungkapnya.
Meskipun begitu, polisi masih belum bisa memberikan keterangan terkait kronologi dan modus pencabulan itu. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasuruan masih melakukan penyelidikan terhadap MJ. “Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres dan masih dimintai keterangan,” pungkasnya.
Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti