MALANG, Tugujatim.id – Warga Kota Malang yang kehilangan dokumen pentingnya akibat terseret banjir bandang beberapa waktu lalu, dapat mengurus dokumen tersebut tanpa biaya alias gratis. Hal ini ditegaskan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang.
Kepala Bidang Piak & Pemanfaatan Data, Dispendukcapil Kota Malang, Sudarmanto menjelaskan bahwa pihaknya siap membantu warga yang dokumennya hilang saat banjir bandang. Dia juga memastikan bahwa tidak akan ada biaya dalam pengurusan dokumen seperti KTP maupun KK.
Masyarakat yang kehilangan dokumen perlu melampirkan surat keterangan kehilangan dari TR/RW atau kelurahan. Kemudian mengurus surat kehilangan ke pihak kepolisian.
Saat ini Satlantas Polresta Malang Kota juga tengah membuka pelayanan pembuatan surat keterangan kehilangan dokumen penting yang terdampak banjir bandang secara gratis pula.
“Kalau Dispendukcapil itu kena banjir, tidak kena banjir sudah gratis semua. Tidak ada biaya sama sekali,” ucapnya, Kamis (11/11/2021).
Sudarmanto menjelaskan, jika warga yang kehilangan dokumen itu masih memiliki foto copy dokumen yang hilang maka foto copy itu perlu dilampirkan untuk memudahkan pelacakan dokumen itu.
“Kalau mereka masih ada foto copy, yang jelas kami memerlukan nomor induk kependudukannya. Kalau mereka masih ingat, mereka juga bisa menjelaskan,” ujarnya.
“Kalau tidak punya dokumen sama sekali ya kita akan melakukan cek biometrik dari salah satu keluarga itu. Satu orang kita cek biometrik, maka satu keluarga akan ketemu semua datanya,” imbuhnya.
Namun jika melalui pelayanan Dispendukcapil Kota Malang yang secara langsung datang ke lokasi banjir bandang, masyarakat tidak perlu mengurus surat-surat keterangan kehilangan dari pihak RT/RW, kelurahan maupun pihak kepolisian.