PASURUAN, Tugujatim.id – Sudah selama seminggu, Kepala Desa (Kades) Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Anton Arif ditahan di Mapolres Tuban. Kades Karangasem tersebut ditangkap atas kasus dugaan penipuan bermodus gendam sejak Senin malam (29/05/2023).
Namun, hingga kini pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan belum bisa mengambil langkah lanjut atau belum bisa berkutik terkait kades Karangasem yang tersandung kasus hukum.
Kepala DPMD Kabupaten Pasuruan Ridho Nugroho mengatakan, pihaknya tidak bisa mengambil langkah selama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangasem belum membuat laporan resmi. Sementara BPD Karangasem juga tidak bisa melaporkan apabila belum dapat laporan resmi dari Polsek Tuban terkait penangkapan Anton Arif.
“Kami harus mendapat laporan resmi dulu, baru melangkah,” ujar Ridho saat dikonfirmasi pada Senin (05/06/2023).
Ridho menyebut bahwa hari ini pihak BPD Karangasem bersama perangkat desa setempat berangkat ke Tuban. Tujuannya untuk mencari informasi lebih jelas terkait penangkapan Kades Karangkasem yang dilakukan Polsek Tuban.
“Informasi dari Camat Wonorejo, hari ini BPD dan perangkat desa berangkat ke Tuban untuk mencari informasi secara resmi,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Anton Arif ditangkap Polres Tuban di salah satu masjid di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Senin malam (29/05/2023). Anton Arif ditangkap terkait kasus penipuan bermodus gendam.
Aksi kriminal Kades Karangasem ini terungkap berkat rekaman CCTV di salah satu toko skincare di Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Berdasarkan penyelidikan awal Polres Tuban, Anton diduga sudah melancarkan aksi gendamnya di dua lokasi, yakni Kecamatan Tuban dan Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Dia terancam jeratan Pasal 378 KUHP terkait Penipuan. Dia terancam pidana paling lama empat tahun penjara.








