SURABAYA, Tugujatim.id – Masa kepemimpinan Khofifah-Emil akan berakhir pada bulan ini, Desember 2023. DPRD Jawa Timur (Jatim) telah menyiapkan nama tiga calon pejabat (Pj) pengganti untuk diajukan ke Kemendagri.
Calon Pj Gubernur Jatim tersebut sejatinya menindaklanjuti surat dari Ketua DPRD Jatim No: 100.2.1.3/5317/050/2023 per 22 November 2023 tentang Penyampaian Usul Nama Calon Pejabat Gubernur Jawa Timur.
Diketahui, sembilan fraksi telah mengusulkan nama-nama Pj, namun hanya PKB yang belum mengajukan kandidat.
Empat nama yang diajukan fraksi-fraksi yakni Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Adhy Karyono; Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jatim, Jumadi; Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jatim, Isa Ansori; dan Kepala LAN RI, Adi Suryanto. Selanjutnya, empat sosok tersebut ditinjau kembali untuk memenuhi kualifikasi.
“Nama-nama tersebut akan kita kerucutkan maksimal tinggal tiga nama. Kalau ada empat nama, otomatis nanti ada yang tereliminasi,” kata Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, pada Rabu (29/11/2023).
Kemudian, pada rapat paripurna Kamis siang (30/11/2023), DPRD Jatim telah menyaring tiga nama menjadi Sekda Provinsi Jatim, Adhy Karyono; Kepala LAN RI, Adi Suryanto, dan Irjen Kemendagri RI, Tomsi Tohir Balaw yang siap diajukan ke Kemendagri.
“Calon yang memenuhi syarat itu pejabat yang memiliki jabatan Pimpinan Tinggi Madya,” kata Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Achmad Iskandar, pada Kamis (30/11/2023).
Selanjutnya, usulan tersebut akan menjadi kewenangan dari pemerintah pusat. Tidak menutup kemungkinan bahwa tiga calon Pj tersebut tidak dipilih oleh Kemendagri.
Sebagai informasi, mekanisme pengusulan nama-nama calon Pj Gubernur sesuai dengan Permendagri No 4 Tahun 2023 diusulkan oleh menteri dan DPRD melalui ketua DPRD.
Lalu, Mendagri akan melakukan pembahasan nama-nama calon Pj Gubernur dengan melibatkan kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian, di antaranya Kementerian Sekretariat Negara, KemenPAN RB, Sekretaris Kabinet, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Intelijen Negara (BIN), dan kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.
Sementara itu, untuk pengangkatan Pj Gubernur akan ditetapkan dengan keputusan presiden. Sedangkan pelantikan Pj Gubernur dilakukan oleh menteri atas nama presiden.
Reporter: Izzatun Najibah
Editor: Lizya Kristanti