JEMBER, Tugujatim.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember melakukan inspeksi mendadak ke dua perusahaan tambak udang di Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Jumat (12/09/2025). Hasilnya, tambak udang PT AAP bermasalah pada perizinan yang tidak lengkap.
Sidak gabungan yang dilakukan oleh Komisi B dan C DPRD Jember serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait itu menemukan pelanggaran serius terkait perizinan yang tidak lengkap, meski sudah beroperasi selama 14 kali masa panen.
Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mengungkapkan bahwa inspeksi dilakukan setelah menerima laporan masyarakat Desa Sumberejo yang mempertanyakan pemasangan pipa di laut untuk penyedotan air laut guna mengairi tambak udang milik PT Alam Anugerah Pertiwi (AAP).
Baca Juga: Tambak Udang PT BAS Terbukti Melanggar, DPRD Jember Minta Hentikan Operasional
“Dari informasi yang diberikan bahwa izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) masih belum ada, namun mereka sudah berani memasang pipa laut,” ujar Candra.
Dia menjelaskan bahwa izin pemasangan pipa dari air laut merupakan kewenangan pemerintah pusat dan izin tersebut masih belum keluar.
Politikus dari Fraksi PDI Perjuangan itu juga mengungkap bahwa beberapa waktu lalu, pihaknya telah merekomendasikan tambak udang PT AAP untuk tutup sementara karena beberapa perizinan belum terpenuhi, termasuk instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Selain masalah perizinan, penyedotan air laut juga dinilai mengancam ekologi laut. Menurut Candra, area tersebut merupakan tempat menangkap benur-benur udang dan lokasi sandar kapal-kapal nelayan.
“Penyedotan air laut akan mengganggu ekologi laut di area yang menjadi mata pencaharian nelayan setempat,” tegas Candra.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo memperkuat temuan tersebut dengan menyebutkan bahwa selain tambak udang PT AAP, terdapat juga PT Berjaya Anugerah Sejahtera (BAS) yang beroperasi di lokasi yang berdekatan.
“Kedua PT ini belum memiliki izin, terutama terkait izin UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), tapi sudah beroperasi kurang lebih 14 hasil panen,” kata Ardi.
DPRD Temukan Kerusakan pada Tanaman Bakau dan Mangrove
Saat melakukan inspeksi, komisi gabungan DPRD Jember juga menemukan kerusakan tanaman bakau dan mangrove di area tambak, yang menambah keprihatinan terhadap dampak lingkungan yang disebabkan dari adanya tambak udang.
Inspeksi yang melibatkan beberapa OPD, termasuk dinas perikanan dan dinas lingkungan hidup, menghasilkan rekomendasi tegas dari Komisi B dan C DPRD Kabupaten Jember.
“Kami merekomendasikan agar tambak ditutup. Sudah tidak boleh ada penawaran lagi karena ini sudah lama beroperasi. Sudah 14 kali panen, ini berarti bukan waktu yang pendek,” tegas politikus Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Ardi menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Jember tidak anti investasi, namun semua investasi harus mengikuti regulasi yang berlaku dengan menyelesaikan perizinan terlebih dahulu.
Muhammad Solihin, Mekanik Kelistrikan PT AAP, mengakui bahwa perusahaan belum bisa menunjukkan surat izin usaha saat diminta eksekutif dan legislatif, meski mengklaim dokumen tersebut sudah ada.
“Untuk surat izin usaha itu kita belum bisa menunjukkan, tapi itu sudah ada. Untuk selanjutnya akan kita tindak lanjuti,” ujarnya.
Dia juga menyatakan bahwa surat-surat yang masih dalam proses pengajuan akan segera dilengkapi.
DPRD Jember berencana menggelar rapat gabungan antara Komisi B dan C untuk menindaklanjuti temuan ini dan meminta pemerintah kabupaten mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








