JEMBER, Tugujatim.id – DPRD Kabupaten Jember mendesak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar segera menuntaskan permasalahan konflik kepemilikan tanah di kawasan Pemandian Patemon yang terletak di Kecamatan Tanggul.
Melalui Komisi C DPRD Jember, sebelumnya telah menggelar inspeksi mendadak ke lokasi objek wisata tersebut guna mengklarifikasi status kepemilikan lahan yang kini menjadi sengketa. Hasil pemeriksaan lapangan yang dilaksanakan beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa pihak yang mengklaim sebagai pewaris sah mampu memperlihatkan bukti-bukti dokumen kepemilikan yang legitimate.
Renal Shendra Hermawan selaku pengacara yang mewakili keluarga pewaris, menyatakan, kliennya tengah menanti arahan resmi dari badan legislatif daerah pasca-kunjungan lapangan tersebut.
“Klien kami kembali dihadirkan dalam forum Rapat Dengar Pendapat untuk mengklarifikasi tindak lanjut dari gugatan terkait kepemilikan lahan wisata Patemon,” tutur Renal saat dihubungi pasca-pertemuan pada hari Jumat (14/11/2025).
Menurut kuasa hukum tersebut, para pewaris menuntut kompensasi finansial atas penggunaan properti mereka yang selama ini dioperasikan sebagai aset pariwisata milik pemerintah kabupaten.
“Perihal nominal kompensasi untuk objek sengketa ini, pihak kami masih dalam tahap penilaian aset untuk menentukan besaran yang tepat,” jelasnya.
Tim kuasa hukum juga diminta menyiapkan berbagai berkas administratif yang diperlukan untuk membuktikan bahwa tanah yang diklaim pemerintah daerah sebagai pemilik sebenarnya adalah hak milik klien mereka.
“Yang pasti saat ini sudah ada kesepahaman awal, khususnya menyangkut alokasi dana kompensasi. Namun kami masih harus melengkapi berbagai dokumen pendukung dari keluarga pewaris,” tambahnya.
BPKAD Diminta Verifikasi Semua Dokumen
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Jember Edi Cahyo Purnomo mengungkapkan bahwa pertemuan RDP kali ini merupakan yang kedua, namun belum membuahkan langkah konkret dari pihak eksekutif.
“Karena itu, kami mengimbau BPKAD untuk secepatnya mengambil tindakan nyata dalam menyelesaikan masalah ini. Kami juga meminta BPKAD memverifikasi menyeluruh terhadap seluruh dokumen yang diajukan oleh pihak pewaris agar tidak timbul sengketa serupa di masa mendatang,” ujar politikus dari Fraksi PDIP itu.
Dia menegaskan pentingnya memastikan kesesuaian luas tanah yang dituntut oleh keluarga pewaris sejak awal pengajuan klaim, tanpa ada perluasan di kemudian hari.
“Apabila luas lahan yang menjadi objek gugatan adalah 1.700 meter persegi, maka harus tetap di angka tersebut tanpa adanya perubahan atau penambahan luasan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








