JEMBER, Tugujatim.id – DPRD Kabupaten Jember tengah memacu finalisasi berbagai aturan daerah sebelum tutup buku 2025 ini. Setidaknya ada dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait kepariwisataan daerah dan pemberdayaan serta perlindungan petani baru saja masuk tahap akhir penyusunan.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember Tabroni mengungkapkan, regulasi tentang Masterplan Kepariwisataan dan Perlindungan Petani telah selesai dikonsolidasi usai melewati serangkaian kajian mendalam bersama para pihak terkait.
Proses konsultasi publik menghadirkan berbagai kalangan, mulai dari pengusaha wisata, komunitas destinasi wisata, hingga kelompok tani dan asosiasi pertanian. Berbagai masukan kritis dari forum tersebut telah diserap untuk menyempurnakan naskah regulasi.
Baca Juga: Sidak Saluran Irigasi Sawah Disebut Maling, Tujuh Anggota DPRD Jember Laporan Polisi
“Kami mencatat banyak saran dan kritik dari masyarakat. Sebagian telah kami akomodasi dalam revisi, namun ada juga yang tidak dapat ditampung karena berada di luar jangkauan kewenangan peraturan daerah,” ungkap politikus PDI Perjuangan tersebut.
Beberapa permintaan seperti subsidi atau penetapan harga komoditas dinilai bukan ranah yang bisa diatur lewat peraturan daerah. Misalnya, pertanyaan seputar harga tembakau tidak dapat dijawab melalui raperda karena menyangkut kebijakan yang lebih tinggi.
Bapemperda Tiga Rancangan Lainnya
Selain dua rancangan yang sudah tuntas, Bapemperda masih menggarap tiga rancangan lainnya. Dari delapan rancangan inisiatif parlemen, lima akan diprioritaskan penyelesaiannya tahun ini sebelum dikirim ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur dan Kanwil Kemenkumham guna harmonisasi.
Biasanya dalam setahun parlemen harus menuntaskan sekitar 26 regulasi, baik dari inisiatif legislatif maupun usulan pemerintah daerah. Jika tidak dipacu, timbunan pekerjaan akan terus bertambah.
Terkait pelaksanaan, Tabroni menyoroti sejumlah peraturan sebelumnya tidak langsung dijalankan karena belum ada aturan turunan dari kepala daerah. Dia mengharapkan responsivitas lebih baik dari eksekutif.
Misalnya dalam regulasi wisata, terdapat mandat pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah yang harus direalisasikan lewat peraturan atau keputusan bupati. Jika tidak terlaksana, masyarakat bisa mengingatkan dan parlemen akan mendorong realisasinya.
Untuk rancangan pemberdayaan petani, regulasi ini membuka peluang pembentukan badan usaha petani di luar struktur kelompok tani konvensional. Pemerintah kabupaten didorong memfasilitasi terwujudnya wadah usaha baru tersebut.
Tahun ini, DPRD Jember menargetkan sembilan regulasi tuntas, empat dari usulan eksekutif dan lima dari inisiatif legislatif. Bapemperda berkomitmen bekerja maksimal agar seluruh rancangan prioritas selesai sebelum anggaran bergulir ke tahun baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








