JEMBER, Tugujatim.id – Komisi C DPRD Kabupaten Jember tengah menggodok regulasi khusus terkait pemasangan jaringan utilitas seperti kabel fiber optik (FO) dan tiang telekomunikasi. DPRD Jember mengancam bakal mencabut dan potong kabel ilegal jika masih melanggar.
Peraturan Daerah (Perda) ini ditargetkan selesai pada 2026 ini. Sekretaris Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto mengungkapkan, selama ini pemasangan jaringan utilitas di kabupaten dilakukan secara ilegal, tidak berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Baca Juga: Jadi Objek Sasaran Vandalisme, Dishub Jember Perbaiki Rambu Lalu Lintas
“Jaringan utilitas atau FO yang ada di Kabupaten Jember selama bertahun-tahun ini memang tidak pernah memberikan sumbangsih apa pun terhadap Pemkab Jember dalam hal PAD karena mereka selama ini ilegal,” ujar David saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Kamis (05/02/2026).
Dia menjelaskan, banyak vendor yang memasang tiang dan kabel tanpa izin resmi. Bahkan, organisasi penyedia utilitas baik dari tingkat provinsi maupun pusat tidak pernah melaporkan keberadaan perusahaan mereka yang menggunakan fasilitas publik di Kabupaten Jember.
David menegaskan, organisasi penyedia utilitas tidak pernah melaporkan berapa jumlah perusahaan yang menggunakan fasilitas publik untuk memasang jaringan kabel guna kepentingan bisnis mereka kepada Pemkab Jember.
“Jadi kami nyatakan itu memang ilegal,” tegasnya.

Selain aspek legalitas, David juga menyoroti masalah estetika. Menurut dia, Komisi C DPRD Jember sudah lama mendorong agar pemasangan kabel yang semrawut segera ditertibkan.
“Secara keindahan itu sama sekali tidak bagus. Kabel-kabel serabutan di atas kepala kita, pengendara jalan, di atas rumah-rumah masyarakat,” kata David.
Dinas PU Tak Keluarkan Izin Pasang Tiang Utilitas sejak 2025
Dia mengungkapkan, dinas pekerjaan umum (PU) mulai tahun 2025 sudah tidak mengeluarkan izin untuk pemasangan tiang utilitas. Hal ini dilakukan karena pemerintah daerah bersama DPRD sedang membahas regulasi komprehensif mengenai fiber optik, tiang, dan pemasangan kabel.
Perda yang tengah digodok juga akan mengatur tentang PAD yang akan diterima melalui badan pendapatan daerah (bapenda), baik berupa pajak maupun retribusi.
“Sudah masuk di Prolegda (Program Legislasi Daerah) dan saya pastikan itu akan selesai di tahun ini,” ujar David.
Baca Juga: Semrawut tanpa Izin dan Ganggu Infrastruktur, Kabel Ilegal di Jember Dipotong Dishub
Ketika Perda Utilitas ini disahkan, akan ada sanksi tegas bagi pemasangan yang tidak berizin. David menyebutkan, sanksi yang disiapkan berupa pencabutan tiang maupun pemotongan kabel yang tidak memiliki izin resmi.
Sebelum penertiban dilakukan, David menekankan pentingnya sosialisasi kepada para vendor agar mereka memahami regulasi yang akan diterapkan.
“Vendor itu harusnya kami ajak ngomong biar dapat sosialisasi,” pungkas David.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








