JEMBER, Tugujatim.id – Ketua DPRD Kabupaten Jember, Ahmad Halim, memberikan peringatan kepada Pemerintah Kabupaten Jember terkait menurunnya retribusi daerah yang dinilai sebagai indikator buruknya kinerja pemerintahan dalam mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Peringatan ini disampaikan bersamaan dengan rencana pengesahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang akan dilakukan minggu depan setelah pelantikan 31 pejabat eselon 2.
”Sebagai peringatan kepada Pemerintah Kabupaten Jember dan dari DPRD kaitanya dengan PAD. Ketika retribusi nya turun sehingga itu capaian menurut kami bahwa retribusi turun itu adalah kinerja yang buruk,” tegas Halim saat dikonfirmasi pada Rabu (18/6/2025).
Halim menegaskan bahwa penurunan ini tidak bisa dianggap sepele karena retribusi merupakan salah satu sumber utama PAD yang menunjukkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.
Setidaknya, usai dilakukan pengesahan SOTK, DPRD berharap dengan adanya pejabat baru, pengelolaan retribusi dapat diperbaiki secara signifikan. Menurut Halim, pelantikan sekitar 31 pejabat kepala dinas tingkat eselon 2 minggu depan diharapkan dapat membawa angin segar dalam pengelolaan PAD, khususnya retribusi daerah.
Keputusan rotasi dan mutasi ini diambil setelah melihat bahwa beberapa daerah lain sudah lebih dahulu melakukan pembenahan di lingkungan jabatan masing-masing.
“Setelah disahkan SOTK, tentu kepala dinas diharapkan running menyesuaikan SOTK yang baru untuk mempersiapkan rencana anggaran tahun depan,” ujar Halim.
DPRD juga menaruh harapan besar pada kabinet yang akan dilantik untuk tidak hanya fokus pada penyelesaian masalah kesehatan masyarakat, tetapi juga pada perbaikan pengelolaan keuangan daerah.
BACA JUGA: Tak Hanya Penuhi Nutrisi, Jember Lawan Stunting Dengan Cegah Nikah Dini
“Kemudian termasuk juga harapan dari Pemkab, terutama Bupati untuk menyelesaikan masalah-masalah kesehatan yang ada di masyarakat,” tambah Halim.
Meski mengaku belum mengetahui komposisi kabinet secara pasti, Halim optimis tidak akan ada jabatan yang kosong yang dapat mempengaruhi kinerja pemerintahan.
“Kita belum tahu ya, belum tahu komposisi kabinet yang akan dilantik. Nanti kita lihat seperti apa cuman secara informal insyaallah tidak ada yang non job,” pungkasnya.
Sementara itu, meski pengesahan SOTK direncanakan minggu depan, implementasinya baru akan berlaku efektif mulai Januari 2026. Tenggang waktu tersebut dapat digunakan pejabat baru untuk mempersiapkan berbagai hal, termasuk strategi peningkatan PAD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








