MALANG, Tugujatim.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang membeberkan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Malang, Senin (14/07/2025).
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani menyampaikan bahwa Ranperda Pengarusutamaan Gender ini sempat mandek di Pemprov Jatim dalam 2 tahun terakhir. Sebab, ada beberapa poin yang dikoreksi, direvisi, dan diperbaiki oleh Pemprov Jatim.
Baca Juga: DPRD Kota Malang Dorong Optimalisasi PAD Lewat Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
“Ini memang sempat berhenti di provinsi lama, baru keluar kemarin dan ini kami sampaikan hasil pembahasan pansusnya,” ucapnya.
Setelah penyampaian laporan hasil pembahasan pansus, agenda selanjutnya akan dilangsungkan penyampaian pendapat akhir fraksi fraksi DPRD Kota Malang, jawaban wali Kota Malang, dan pengesahan.
Pengarusutamaan Gender Butuh Perda dan Perwali
Menurut dia, pengarusutamaan gender memang sudah ada payung hukumnya di pemerintah pusat. Namun tentunya di daerah perlu ada perda dan perwali (peraturan wali kota) untuk memperkuat implementasinya.
“Saya harap nanti di perwalinya yang bisa lebih sesuai dengan kondisi di Kota Malang,” ujarnya.
Dalam hal ini, Amithya menegaskan bahwa ranperda ini tidak hanya untuk mengakomodasi kepentingan perempuan. Namun, juga kelompok masyarakat yang termarjinalkan.
“Satu data gender memang bicara perempuan dan anak, tapi poin ranperda ini akan lebih detail lagi. Mulai soal angkatan sekolah, anak tidak sekolah, disabilitas, hingga lansia,” tegasnya. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Sholeh
Editor: Dwi Lindawati








