MALANG, Tugujatim.id – DPRD Kota Malang menyoroti isu temuan perizinan restoran atau kafe di Kota Malang, Jawa Timur, yang ternyata terindikasi menjadi tempat hiburan malam. Isu ini juga menjadi salah satu aduan masyarakat kepada DPRD Kota Malang.
Terbaru, Komisi A, Komisi B, dan Komisi C DPRD Kota Malang menggelar audiensi gabungan bersama masyarakat di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (20/01/2025).
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani mengatakan, pihaknya akan segera menggelar rapat kerja lanjutan bersama stakeholder terkait untuk menindaklanjuti audiensi tersebut.
“Banyak poin penting yang harus didiskusikan untuk menangani permasalahan ini,” ucapnya.
Menurut dia, perizinan usaha hiburan malam harus benar-benar dikawal dengan ketat sesuai regulasi yang ada. Jangan sampai perizinannya restoran atau kafe tapi ternyata menjadi tempat hiburan malam.
Baca Juga: DPRD Kota Malang Dukung Percepatan Revitalisasi Pasar Besar agar Lebih Safety dan Nyaman
“Itu harus ada penertiban. Kami akan hadirkan stakeholder untuk bicara data. Lalu turun ke bawah, melihat secara sampling misalnya. Karena perizinan juga berkaitan dengan pajak,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang Harvard Kurniawan juga menyoroti implementasi sistem perizinan usaha berbasis elektronik atau OSS di Kota Malang.
Dia mengatakan, Pemkot Malang sudah memiliki Perda tentang Pengendalian Minuman Beralkohol sejak 2020 pasca kebijakan perizinan berbasis OSS muncul. Namun, perda itu menurutnya tidak dilengkapi dengan perwali.
“Perda yang lahir tanpa memiliki perwali itu seperti harimau tapi tidak memiliki taring, ya ompong,” ujarnya.
Anggota Komisi A DPRD Kota Malang Danny Agung Prasetyo menyebut bahwa penegakan Perda tentang Pengendalian Minuman Beralkohol, menjadi salah satu aspirasi masyarakat dalam menyikapi ketertiban usaha tempat hiburan malam di Kota Malang.
“Tentu kami juga akan undang OPD terkait dan para pengusaha hiburan malam di Kota Malang di audiensi selanjutnya. Nanti dinas perizinan akan memaparkan data terkait tempat hiburan malam di Kota Malang yang taat dan melanggar aturan,” kata Danny.
Sedangkan Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji mengatakan, Pemkot Malang harus benar-benar jeli dalam memberikan izin usaha restoran atau tempat hiburan malam.
Baca Juga: “Sulap” Daun Kelor Jadi Camilan Sehat, Kisah Pasutri asal Mojokerto Dapat Cuan dari Bisnis Keripik
“Kalau yang namanya usaha tempat hiburan malam, ya seyogyanya izinnya benar-benar izin tempat hiburan. Karena kalau pajak hiburan kan 50 persen, sedangkan resto 10 persen. Itu kan beda,” ucapnya.
Terakhir, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Ditto Arief Nurakhmadi memandang bahwa banyaknya usaha tempat hiburan yang izinnya ternyata restoran akan berdampak pada minimnya atau tidak optimalnya realisasi PAD.
“Kami melihat berkembangnya tempat hiburan malam di Kota Malang ternyata tidak banyak berdampak signifikan pada PAD kita. Kami khawatir ini dampak sosialnya lebih besar. Jangan sampai dampak mudaratnya lebih besar daripada dampak ekonomi atau PAD Kota Malang. Kami juga khawatir tempat hiburan malam malah merusak generasi muda,” ujarnya. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Sholeh
Editor: Dwi Lindawati