MALANG, Tugujatim.id – Keluhan pedagang Pasar Blimbing yang disampaikan saat hearing bersama DPRD Kota Malang memunculkan usulan pemutusan kerja sama dengan PT Karya Indah Sukses (KIS). Hal itu disampaikan Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji.
DPRD Kota Malang, menurut dia, mengusulkan pemutusan perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT KIS. Perusahaan tersebut merupakan investor revitalisasi atau pembangunan Pasar Blimbing.
Bayu menyampaikan, usulan tersebut ditujukan kepada Pemkot Malang agar berani memutus PKS dengan PT KIS. Usulan tersebut sesuai rekomendasi Pansus DPRD Kota Malang pada Desember 2023.
“Saya sudah sampaikan kepada wali Kota Malang, beliau siap menyiapkan waktu dan tempat untuk berdiskusi soal Pasar Blimbing,” jelasnya kepada wartawan pada Minggu (31/08/2025).
Putuskan Kerja sama, Pemkot Kalah Risiko Bayar Kompensasi
Memang ada risiko, Bayu mengatakan, soal poin pemutusan kerja sama. Apakah perlu melakukan gugatan hukum, yang jika Pemkot Malang kalah, maka perlu membayar denda atau kompensasi. Namun, risiko tersebut akan membuahkan kepastian hukum.
Sudah 15 tahun lamanya Pasar Blimbing gagal direvitalisasi karena masalah yang kompleks. DPRD Kota Malang juga akan berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur soal kemungkinan pemanfaatan ABPD untuk pemeliharaan Pasar Blimbing.
“Selama ini menurut pedagang, tidak ada pemeliharaan ya karena persoalan PKS. Padahal, pedagang mengaku tetap membayar retribusi,” terangnya.
Kasus ini, menurut dia, memerlukan diskresi dari BPK agar pemeliharaan pasar bisa tetap dilaksanakan. Karena kondisi Pasar Blimbing saat ini sudah darurat.
“Komisi B DPRD mendorong Pemkot Malang berani mengambil langkah hukum demi kepastian usaha pedagang,” ujarnya. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Sholeh
Editor: Dwi Lindawati








