PONOROGO, Tugujatim.id – DPRD Kabupaten Ponorogo rumuskan Tiga Rancangan Peraturan daerah (ranperda) inisiatif. DPRD Ponorogo menyampaikan itu dalam rapat paripurna pada Senin (07/11/2022).
Tiga ranperda inisiatif yang disampaikan dalam rapat tersebut yakni Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Rakyat, Ranperda tentang Pemberdayaan, Perlindungan, dan Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah. Ada beberapa alasan pentingnya ranperda itu dibahas.
Wakil Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno menyebut, perkembangan pemkab mengharuskan adanya penyesuaian aturan. Misalnya tentang retribusi pelayanan pasar rakyat yang kini menjadi salah satu motor sentral dalam menggerakkan roda perekonomian daerah. Meski diserbu berbagai pasar modern dan digital, Agus menilai, eksistensi dan keberadaan pasar rakyat perlu dilestarikan untuk mendongkrak PAD.
“Hal inilah mendorong kami untuk menyusun Ranperda tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Rakyat,’’ katanya.
Sementara itu, Ribut Riyanto, salah seorang anggota DPRD Ponorogo, mengatakan tentang pentingnya Ranperda Pemberdayaan, Perlindungan dan Penataan PKL. Menurut Ribut, PKL saat ini jadi salah satu kekuatan ekonomi riil yang eksis. Namun, perlu ada penataan dan pemberdayaan sehingga terkelola dengan baik. Penataan itu, dia mengatakan, dimaksudkan agar terjadi take and give antara PKL dengan pemerintah.
“Harus ditata, bagaimana menjamurnya PKL di Ponorogo berdampak positif, tidak menyebabkan kemacetan lalin, menjaga nilai estetik daerah, dan lain-lainnya,’’ kata Ribut.
Dia menambahkan, perda berfungsi sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai UUD 1945. Selain sebagai penjabaran peraturan perundang-undangan di atasnya, perda juga merupakan instrumen hukum yang dibuat pemerintah daerah untuk menyelenggarakan kewenangan dalam mewujudkan otonomi daerah yang optimal. (adv)