PASURUAN, Tugujatim.id – Pemandangan kabel semrawut di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Pasuruan, Jatim, semakin tidak enak dipandang. Selain kabel menumpuk di tepi jalan, keberadaan tiang-tiang penyangga kabel yang berdiri tanpa aturan yang jelas, mengakibatkan lingkungan terlihat tidak tertata dan kumuh.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Rudi Hartono menyoroti serius permasalahan tersebut. Dia menganggap keberadaan kabel dan tiang yang tidak teratur tersebut bukan hanya merusak estetika lingkungan, tapi juga berpotensi membahayakan warga masyarakat.
Baca Juga: Atasi Kabel Semrawut, Kabupaten Jember Susun Regulasi Utilitas Listrik dan Internet
“Di salah satu sisi kami ingin mewujudkan Pasuruan sebagai daerah yang indah dan nyaman dikunjungi, tapi jika kabel semrawut seperti ini, pasti mengganggu pemandangan,” ujar Rudi pada Selasa (11/11/2025).
Menurut Rudi, kebutuhan jaringan listrik dan internet memang penting guna mendukung aktivitas masyarakat hingga dunia usaha. Namun, pemasangannya tetap harus memperhatikan estetika dan kerapian lingkungan.
“Tolong sebelum memasang, koordinasi dulu dengan pemerintah daerah. Pastikan titik-titik mana saja yang boleh dipasang. Jangan sampai main pasang seenak hati,” ungkapnya.
Rudi menambahkan, dalam jangka panjang dibutuhkan regulasi yang tegas supaya penataan jaringan kabel utilitas di Kabupaten Pasuruan lebih tertib. Dia berharap pemerintah daerah segera menyiapkan peraturan daerah (perda) khusus tentang penataan jaringan kabel listrik dan fiber optic.
“Dengan mempunyai perda, penertiban akan lebih mudah dilaksanakan karena ada dasar hukum yang kuat,” imbuhnya.
Satpol PP Bakal Lakukan Kajian Studi Tiru Daerah Lain
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Rido Nugroho mengakui pihaknya belum bisa mengambil langkah tegas disebabkan belum adanya dasar hukum yang secara spesifik mengatur terkait penataan kabel utilitas.
“Kami belum punya regulasi yang dapat dijadikan dasar penindakan. Karena itu, kami akan melakukan kajian studi tiru ke daerah lain yang telah mempunyai perda, seperti Kabupaten Jombang,” ujar Rido.
Dia menyebut nantinya perda tersebut haruslah berisi aturan komprehensif, mulai dari standar pemasangan kabel dan tiang, prosedur pemasangan, hingga sanksi untuk pihak yang melanggar.
“Kondisi ini tidak mungkin diatasi hanya oleh satu instansi. Maka nantinya kalaupun akan ada langkah penertiban, harus didasarkan pada regulasi yang kuat dan mengikat,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati








