JEMBER, Tugujatim.id – Eksekutif dan legislatif Kabupaten Jember sedang mempertimbangkan untuk merumuskan regulasi khusus yang mengatur pengelolaan infrastruktur utilitas, baik untuk kebutuhan listrik maupun telekomunikasi.
Kondisi ini dipicu oleh situasi tata kelola kabel utilitas di wilayah Jember yang semakin kompleks dan memerlukan penanganan komprehensif. Urgensi pembentukan regulasi tersebut semakin terasa mengingat dampak yang ditimbulkan.
Sebagai upaya pendahuluan dalam mengembangkan konsep sebelum merancang peraturan, delegasi yang terdiri dari aparat pemerintah dan anggota dewan dari Jember melakukan observasi langsung ke Kabupaten Gresik.
Baca Juga: Dukung Peningkatan Layanan, PLN UP3 Jember Siapkan Sistem Listrik Ramah Lingkungan
Agenda observasi dilaksanakan pada Senin (16/06/2025) dengan melibatkan perwakilan dari Komisi C DPRD, Bagian Hukum, Diskominfo, Dinas PU Bina Marga, serta Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
“Berdasarkan arahan dari Kanwil Kemenkumham, kami memilih Gresik sebagai lokasi studi karena daerah tersebut telah memiliki Perda Penyelenggaraan Utilitas sejak 2020,” jelas Ketua Komisi C Ardi Pujo Prabowo pada Senin (16/06/2025).
Berbagai masalah muncul di Jember karena minimnya pengaturan yang sistematis. Permasalahan tersebut meliputi instalasi kabel yang tidak teratur, menurunnya kualitas estetika kota, gangguan terhadap fasilitas umum, hingga potensi kerugian pada pendapatan daerah.
“Tentunya kunjungan ke Gresik bertujuan untuk mendalami regulasi yang telah diterapkan hingga evaluasi hasil implementasi Perda tersebut,” tambah Ardi.
Terapkan Satu Tiang di Utilitas Listrik
Sementara itu, Sekretaris Dinas PU Bina Marga Jember Erna Indri Astuti menyampaikan, rencana pengaturan infrastruktur listrik dan internet kemungkinan akan menerapkan konsep satu tiang untuk masing-masing jenis utilitas listrik.
“Dengan konsep satu tiang, penataan akan lebih sistematis dan kabel-kabel tidak akan tampak berantakan lagi,” jelasnya.
Tanpa adanya regulasi khusus, Diskominfo Jember kesulitan menginventarisasi jumlah penyedia layanan internet yang beroperasi di wilayah tersebut. Bahkan, sulit membedakan operator yang memiliki izin resmi dengan yang beroperasi tanpa legalitas.
Sementara itu, Kabid Tata Ruang Dinas PU Cipta Karya Gresik Tri Handayani Setyarini menerangkan bahwa daerahnya memang memiliki aturan khusus untuk utilitas melalui Perda Nomor 6 Tahun 2020. Kegiatan penataan dilakukan berdasarkan payung hukum yang jelas.
“Strategi kami mencakup regulasi, inspeksi, partisipasi, pendataan, penegakan hukum, dan kolaborasi dengan masyarakat,” paparnya.
Meski demikian, regulasi Gresik memiliki keterbatasan karena disahkan sebelum implementasi sistem OSS. Akibatnya, belum mencakup ketentuan perizinan yang selaras dengan regulasi terkini.
“Untuk aspek perizinan, kami menyesuaikan dengan ketentuan pusat. Jika Jember akan menyusun Perda, dapat langsung mengakomodasi mekanisme OSS,” sarannya.
Gresik menyerahkan berbagai dokumen referensi dan data sebagai hasil dari kunjungan delegasi Jember. DPRD dan Pemkab Jember akan mengkaji materi tersebut dalam pembahasan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








