SURABAYA, Tugujatim.id – Komisi A DPRD Kota Surabaya menilai bahwa penerapan pajak retribusi daerah bisa mengancam perekonomian masyarakat.
Sebagaimana yang diketahui, penerapan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Retribusi Daerah mendapat banyak sorotan dari masyarakat. Tentunya, menjadi catatan tersendiri bagi DPRD Kota Surabaya.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni menyatakan bahwa pihaknya akan mengupayakan penundaan saat pemerintah pusat resmi menunda Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Kalau UU Nomor 1 2022 ditunda oleh pemerintah pusat, maka sebaiknya Perda Nomor 7 2023 ini juga dilakukan penundaan,” kata Arif, pada Selasa (23/1/2024).
Politikus yang membidangi ekonomi di DPRD Surabaya tersebut menilai bahwa Perda No 7 Tahun 2023 telah menimbulkan kesimpangsiuran di kalangan masyarakat, sehingga justru mengancam pertumbuhan perekonomian masyarakat.
“Waktu Balai Pemuda ditempeli pemberitahuan kemarin, respons masyarakat banyak menolak. Sehingga kami khawatir akan ketidakpastian ekonomi karena komponen pajaknya naik,” beber Ketua DPD Golkar Surabaya tersebut.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya akibat penerapan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang diberlakukan sejak 1 Januari 2024 tersebut membuat Pemkot Surabaya memberlakukan tarif Rp500 ribu setiap tiga jam untuk pengambilan foto atau video yang bersifat komersil di Balai Pemuda atau Alun-alun Surabaya.
Mengingat sebelumnya masyarakat bebas menggunakan lokasi sebagai tempat foto atau video komersil, maka aturan baru tersebut mendapat banyak sorotan.
Untuk itu, Komisi A DPRD Kota Surabaya akan membahas lebih lanjut terkait penerapan regulasi tersebut.
Reporter: Izzatun Najibah
Editor: Lizya Kristanti