TUBAN, Tugujatim.id – Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) di tiga jalan, yakni di Jalan Teuku Umar, RE Martadinata, dan Tuban–Semarang mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, pada Kamis (12/1/2022).
Mereka mempertanyakan mengapa PKL di tiga jalan tersebut tidak diperlakukan sama dengan PKL di Taman Sleko. Padahal, mereka sama-sama menggunakan trotoar.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kabupaten Tuban, M Musa mempertanyakan izin pemakaian trotoar Taman Sleko kepada Pemkab Tuban. “Saya tanya Pak Gun (Kasatpol PP), kegiatan PKL yang jualan di atas trotoar di Taman Sleko, apakah juga mengantongi izin dari bupati atau dinas?” tanya anggota DPRD Tuban dari Fraksi PKB ini, saat audiensi dengan PKL di gedung DPRD Tuban.
Pria yang juga Ketua DPC Partai Hanura Tuban ini berjanji akan berusaha mencarikan solusi yang terbaik untuk semuanya. “Kami hanya meminta, tolong untuk teman PKL diberikan kesempatan berjualan di lokasi itu. Sembari kita memcari solusi bersama untuk ke depannya,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Diskopumdag Tuban, Agus Wijaya mengatakan bahwa aktivitas perdagangan di trotoar Taman Sleko atau Car Free Night tidak berizin. “Tidak ada izin,” jawabnya.
Berdasarkan Perda Nomor 16 Tahun 2014 yang diubah menjadi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Kenyamanan Masyarakat, pada poin 7 berisi larangan berjualan, baik dalam bentuk barang maupun jasa di atas trotoar tanpa seizin bupati atau dinas terkait.