MALANG, Tugujatim.id – Driver Ojol di Malang jadi korban pembacokan. Driver atas nama Wahyu Eka Adi Priyanto (41) menjadi korban penganiayaan dengan luka bacok di lengan serta pinggang.
Korban mengalami penganiayaan di sekitar rumah terduga pelaku di Desa Gunungsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolsek Tajinan, AKP Bambang Wahyu Jatmiko mengatakan korban merupakan warga Dusun Kebonsari, Desa Tumpang, Kecamatan Tumpang. Saat kejadian tengah berkunjung ke rumah terduga pelaku.
“Korban kenal dengan istri terduga pelaku,” kata Bambang.
Terduga pelaku bernama Ribut Antiu Slamet (34) pun sudah diamankan Polsek Tajinan dan tengah menjalani pemeriksaan. Pelaku diduga menyabetkan pisau hingga menyebabkan luka sobek di lengan kanan pinggang.
“Hanya korban yang mengalami luka. Tidak ada luka di terduga pelaku,” imbuh Bambang.
Terduga pelaku membacok korban dengan menggunakan sebilah celurit yang kini sudah diamankan sebagai barang bukti. Selain itu, juga diamankan barang bukti lainnya berupa jaket yang terbelah dan satu buah celana panjang yang ada bercak darah.
Jaket tersebut merupakan milik korban, sedangkat celana panjang merupakan milik terduga pelaku. Polisi masih melakukan pendalaman terkait motif terduga pelaku melakukan aksi ini pada korban. Sementara diduga terduga pelaku cemburu karena istrinya dan korban sering berkomunikasi.
Terduga pelaku dikenakan Pasal 354 Jo 351 KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl 1948 No 17) dan Undang-Undang RI Dahulu Nr 8 Tahun 1948. Ia dijerat pasal berlapis, yakni pasal tentang penganiayaan dan pasal tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Darmadi Sasongko








