JEMBER, Tugujatim.id – Komisi B DPRD Jember menemukan fakta mengejutkan saat kunjungan lapangan beberapa waktu lalu ke berbagai lokasi bersejarah di wilayahnya. Hasilnya, artefak di Situs Beteng Jember yaitu patung Ganesha dan Arca Semar yang berada di Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro, tidak berada di tempatnya.
“Penjaga situs menyampaikan bahwa kedua benda tersebut disimpan di kantor dinas pariwisata dan kebudayaan. Namun, ketika kami konfirmasi beberapa waktu lalu, ternyata salah satu arca sudah dipinjamkan ke institusi pendidikan,” ungkap Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ari Fianto saat dikonfirmasi pada Selasa (20/05/2025).
Baca Juga: Museum Seni Islam Indonesia di Lamongan Simpan Artefak Kerajaan-kerajaan Islam Dunia
Candra meminta penjelasan terkait alasan peminjaman dan lokasi pasti kedua artefak di Situs Beteng saat ini.
“Kami sangat prihatin dengan situasi ini. Di mana sesungguhnya kedua artefak tersebut berada? Mengapa peninggalan sejarah penting justru tidak jelas keberadaannya?” ujarnya dengan tegas.
Peraturan Daerah soal Pemajuan Kebudayaan di Jember Belum Ada
Kasus ini menambah daftar permasalahan pengelolaan warisan budaya di Kabupaten Jember. Politikus dari PDI Perjuangan tersebut menerangkan, absennya landasan hukum yang memadai menjadi salah satu akar masalah, yakni belum adanya Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Di seluruh Jawa Timur, hanya Jember yang belum memiliki Perda tentang Pemajuan Kebudayaan. Akibatnya, upaya perlindungan dan pengelolaan situs serta benda-benda bersejarah menjadi tidak maksimal,” jelasnya.
Permasalahan ini diperparah dengan ketiadaan museum sebagai pusat penyimpanan artefak dan belum dibentuknya tim ahli cagar budaya.
“Upaya penyelamatan artefak selama ini lebih banyak dilakukan oleh warga atau komunitas sejarah atas inisiatif pribadi. Padahal, ini merupakan tanggung jawab pemerintah daerah melalui tim ahli yang berkompeten,” tegasnya.
Candra menekankan, perlindungan terhadap situs dan artefak merupakan prioritas jika Jember ingin menjadikan sejarah sebagai bagian dari identitas daerahnya.
“Kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi temuan ini dan mendorong percepatan pembuatan Perda Pemajuan Kebudayaan serta pembangunan museum yang layak,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








