TUBAN, Tugujatim.id – Kejari Tuban telah menetapkan dua mantan pejabat BUMD Tuban, PT Ronggolawe Sukses Mandiri (PT RSM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Namun, hingga kini, HK dan AAJ yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,6 Miliar belum menjalani penahanan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Stephen Dian Palma menyatakan bahwa penahanan belum dilakukan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
“Kalau pemeriksaan dirasa sudah cukup, bisa saja langsung ditahan. Semisal belum, maka bisa dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ujarnya, Rabu (5/2/2025).
BACA JUGA: Liburan Seru! Sensasi Petik Buah Klengkeng Langsung dari Pohon di Agrowisata Kebun Klengkeng Sugihan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Januari 2025, penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan pertama. Namun, keduanya tidak hadir dengan alasan berhalangan dan meminta penjadwalan ulang. Pemeriksaan ulang dijadwalkan pekan depan.
Kasus ini melibatkan dugaan penyimpangan keuangan selama periode 2017–2022, ketika HK menjabat sebagai Direktur Utama (2017–2018) dan AAJ sebagai Direktur Operasional serta Pelaksana Tugas Direktur Utama (2018–2022).
Publik mulai mempertanyakan transparansi Kejari Tuban dalam menangani perkara ini. Beberapa pihak khawatir kasus ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
“Jika dalam panggilan ketiga mereka tetap mangkir, upaya paksa bisa dilakukan,” tegas Palma.
BACA JUGA: Geger Penemuan Bayi Diduga Baru Dilahirkan di Teras Musala di Tuban
Masyarakat Tuban berharap proses hukum berjalan transparan dan adil. Kejari Tuban diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk memastikan kasus ini tidak mandek. Dengan kerugian negara yang cukup besar, penegakan hukum yang cepat dan akuntabel menjadi tuntutan utama.
Kasus ini berawal dari penyertaan modal yang diberikan oleh Pemkab Tuban kepada PT RSM. Pada tahun 2014, perusahaan BUMD tersebut mendapatkan suntikan dana sebesar Rp3 miliar dari APBD Tuban.
Kemudian, pada tahun 2018, Pemkab kembali menambahkan modal sebesar Rp4,232 miliar, yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2018.
Namun, dalam perjalanannya, pengelolaan dana tersebut diduga penuh penyimpangan hingga berujung pada kerugian negara.
Atas perbuatannya, HK dan AAJ dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal tambahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko