• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kejari Tuban

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban (Foto Rochim)

Dua Mantan Pejabat BUMD Tuban PT RSM Tersangka Korupsi Rp2,6 M Belum Ditahan

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
1 year ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Kejari Tuban telah menetapkan dua mantan pejabat BUMD Tuban, PT Ronggolawe Sukses Mandiri (PT RSM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Namun, hingga kini, HK dan AAJ yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,6 Miliar belum menjalani penahanan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Stephen Dian Palma menyatakan bahwa penahanan belum dilakukan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

“Kalau pemeriksaan dirasa sudah cukup, bisa saja langsung ditahan. Semisal belum, maka bisa dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ujarnya, Rabu (5/2/2025).

BACA JUGA: Liburan Seru! Sensasi Petik Buah Klengkeng Langsung dari Pohon di Agrowisata Kebun Klengkeng Sugihan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Januari 2025, penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan pertama. Namun, keduanya tidak hadir dengan alasan berhalangan dan meminta penjadwalan ulang. Pemeriksaan ulang dijadwalkan pekan depan.

Kasus ini melibatkan dugaan penyimpangan keuangan selama periode 2017–2022, ketika HK menjabat sebagai Direktur Utama (2017–2018) dan AAJ sebagai Direktur Operasional serta Pelaksana Tugas Direktur Utama (2018–2022).

Publik mulai mempertanyakan transparansi Kejari Tuban dalam menangani perkara ini. Beberapa pihak khawatir kasus ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

“Jika dalam panggilan ketiga mereka tetap mangkir, upaya paksa bisa dilakukan,” tegas Palma.

BACA JUGA: Geger Penemuan Bayi Diduga Baru Dilahirkan di Teras Musala di Tuban

Masyarakat Tuban berharap proses hukum berjalan transparan dan adil. Kejari Tuban diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk memastikan kasus ini tidak mandek. Dengan kerugian negara yang cukup besar, penegakan hukum yang cepat dan akuntabel menjadi tuntutan utama.

Kasus ini berawal dari penyertaan modal yang diberikan oleh Pemkab Tuban kepada PT RSM. Pada tahun 2014, perusahaan BUMD tersebut mendapatkan suntikan dana sebesar Rp3 miliar dari APBD Tuban.

Kemudian, pada tahun 2018, Pemkab kembali menambahkan modal sebesar Rp4,232 miliar, yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2018.

Namun, dalam perjalanannya, pengelolaan dana tersebut diduga penuh penyimpangan hingga berujung pada kerugian negara.

Atas perbuatannya, HK dan AAJ dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal tambahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter : Mochamad Abdurrochim

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: berita TubanBUMD TubanKabupaten TubanKejari TubanPT RSMTuban
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Jenazah Jember

Jasad Pria Paruh Baya Kemeja Hitam Tanpa Celana Ditemukan di Kalisat Jember

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID