MALANG, Tugujatim.id – Dua pemuda asal Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang ditangkap atas kepemilikan bahan peledak (handak) berupa obat mercon atau petasan seberat kurang lebih 15 Kg.
Kedua pemuda yang diamankan masing-masing S (21) dan GDR (20). Kedua warga Dusun Temurejo RT 19 RW 8 Desa Wonoagung, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang ditangkap pada Kamis (26/2/2026).
Kapolres Batu, AKBP Aris Purwanto melalui Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pemuda tersebut. Penangkapan bermula dari informasi para masyarakat yang mengetahui adanya transaksi penjualan handak tersebut.
”Begitu dapat laporan, kami lakukan penyelidikan hingga berujung pengamanan 2 pemuda tersebut beserta barang bukti,” ungkapnya, Selasa (3/3/2026).
Hasil penyelidikan, petugas menemukan barang bukti berupa 15 Kg obat mercon yang diduga akan diperjualbelikan.
Satreskrim saat ini masih mendalami asal-usul bahan peledak tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran.
Dari Lokasi kejadian polisi juga menyita barang baku antara belerang, benzoat, alumunium foil dan peralatan produksi berupa timbangan, papan kayu, ayakan, sendok plastik, sekop dan gelas ukur.
Langkah penangkapan ini menegaskan imbauan tegas Polres Batu bahwa kepemilikan dan peredaran bahan peledak tanpa izin melanggar hukum dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan kedua tersangka terancam pasal 306 KUHP atau UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Darmadi Sasongko







