Sidoarjo, Tugujatim.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8,2 kilogram dan 10 butir pil ekstasi. Dua perempuan kurir ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (21/10/2025). Kegiatan tersebut dipimpin Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing bersama Kepala BNNP Jawa Timur Brigjen Pol. Budi Mulyanto, Kepala BNNK Sidoarjo Kombes Pol. Gatot Soegeng Soesanto, Penyidik Madya BNNP Jatim, AKBP Eko Hengky Prayitno, dan Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Riki Donaire Piliang.
Kombes Pol. Christian Tobing menjelaskan, pengungkapan jaringan narkotika ini berawal dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada 18 September 2025, terkait adanya pengiriman sabu melalui Bandara Internasional Juanda.
“Informasi awal kami peroleh dari Denpom Lanudal Juanda yang menggagalkan upaya penyelundupan sabu lewat pesawat Batik Air rute Surabaya–Jakarta. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu plastik besar berisi sabu seberat lebih dari 500 gram,” terang Kombes Tobing.
Hasil pengembangan kemudian mengarah pada penangkapan tersangka ARF (22) di wilayah Tangerang pada 23 September 2025. Dari tangan pelaku, petugas menemukan paket sabu seberat 477 gram.
Dua hari kemudian, tepatnya 25 September 2025, petugas kembali menangkap WLN (27), warga Sidoarjo, di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Dari tangan WLN, diamankan satu koper biru berisi tiga paket sabu seberat total 7,788 kilogram serta 10 butir pil ekstasi bergambar Labubu. Barang tersebut diketahui milik seseorang berinisial BY, yang kini masih dalam pengejaran (DPO).
Secara keseluruhan, aparat berhasil menyita 8,266 kilogram sabu dan 10 butir ekstasi, dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp9,2 miliar.
Kepala BNNP Jawa Timur Brigjen Pol. Budi Mulyanto menegaskan, keberhasilan ini merupakan bukti sinergi nyata antara kepolisian dan BNN dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur.
“Langkah ini bukan sekedar penegakan hukum, tetapi juga wujud kepedulian bersama untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika,” tegas Brigjen Budi.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Fauzan
Editor: Darmadi Sasongko








