MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kasus perselingkuhan aparatur sipil negara (ASN) kembali mencuat di Kabupaten Mojokerto. Kasus tersebut melibatkan dua sekretaris desa (sekdes) berinisial ATW dan DA. Tak ayal, suami ATW yakni Candra melaporkan kasus dugaan perselingkuhan dua sekdes tersebut ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Jumat (20/09/2024).
Kasus tersebut mulai terbongkar setelah Candra mendapati istrinya yakni ATW keluar dari salah satu villa di Padusan, Pacet, Kabupaten Mojokerto. Candra menyaksikan sendiri bahwa ATW dan DA berboncengan motor keluar dari villa tersebut.
“Keduanya berboncengan motor, saya saksikan sendiri. Ada bukti videonya juga,” ujar Candra sesaat setelah menyerahkan laporan ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Jumat (20/09/2024).
Baca Juga: 5 Wisata Edukasi Murah di Jember, Ada Petik Buah hingga Belajar Sejarah Antimainstream
Kejadian yang dimaksud oleh Candra terjadi pada 2 Februari 2024. Candra mengaku curiga dengan gerak-gerik ATW yang sering keluar dari balai desa saat jam kerja.
“Katanya izin ada agenda di kantor pemkab. Saya curiga. Lalu coba saya cek ke balai desa, istri saya ndak ada. Lalu saya cek ke arah Trawas dan Pacet, ternyata ATW dan DA itu keluar dari sebuah villa di Pacet,” ungkapnya.
Pasca memergoki ATW dan DA, Candra lantas menggiring keduanya ke Koramil Pacet. Tidak hanya itu, Candra turut memanggil orang tua, mertua, serta kerabat untuk menyaksikan pengakuan ATW dan DA.
Baca Juga: Pimpinan DPRD Sementara Tuban Umumkan 3 Nama Calon Pimpinan Definitif, Masih Tunggu dari PDIP
Candra yang ditemani beberapa saksi lantas mengumpulkan barang bukti. Seperti rekaman dari Closed-Circuit Television (CCTV) villa yang digunakan ATW dan DA. Dari rekaman CCTV, ATW bahkan masih mengenakan seragam cokelat. ATW memasuki kamar nomor 3 bersama DA.
“Sebelum ke inspektorat, saya juga sudah lapor ke Polres Mojokerto tertanggal 3 Februari 2024. Istri saya juga sudah saya gugat cerai,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Inspektorat Mojokerto Poedji Widodo mengaku masih mempelajari berkas laporan dari Candra. Seperti mempelajari bukti-bukti yang telah dilampirkan.
“Bila pemeriksaan selesai akan kami teruskan sesuai dengan aturan serta mekanisme yang berlaku,” ujar Poedji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati